Pilpres 2024
Anies dan Ganjar Tanggapi Sanksi DKPP kepada KPU soal Pencalonan Gibran
Ganjar mengaku terkejut mendengar kabar KPU dijatuhi sanksi oleh DKPP, karena dinilai melanggar etika.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan enam anggota KPU karena meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan Pemilu 2024.
Keputusan itu dibacakan pada sidang terbuka DKPP yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP RI, Gedung Training Learning Center (TLC), Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Tanggapan Ganjar
Ganjar mengaku terkejut mendengar kabar KPU dijatuhi sanksi oleh DKPP karena dinilai melanggar etika.
Dia belum mengetahui tindak lanjut atas sanksi etika tersebut.
Ganjar kemudian mengulang pernyataannya pada akhir debat kelima Pilpres 2024 yang berlangsung pada Mimggu (4/2/2024).
Dia menyebut bahwa demokrasi harus bisa dilaksanakan dengan baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya harus berjalan dengan baik.
“Kalau Mahkamah Konstitusi juga kena [sanksi], kemudian KPU kena sanksi etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat pada proses pemilu ini?” tanya Ganjar di sela pertemuan dengan para pemulung di Rumah Pemulihan Material (RPM) Waste4Change, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan adalah wajar jika para tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat sipil, dan ilmuwan dari sejumlah kampus menyatakan keprihatinan atas proses demoktasi di Indonesia saat ini.
“Ini alert untuk demokrasi kita. Kalau kita tidak bisa perbaiki hari ini, kepercayaan itu akan hilang,” tukasnya.
Tanggapan Anies
Anies Baswedan menyoroti soal putusan DKPP itu.
Menurut Anies Baswedan semua yang sifatnya baik maupun buruk pada akhirnya akan terlihat.
“Prinsip yang kita semua sadari sejak lama, becik ketitik olo ketoro. Semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat, lalu semua yang sifatnya buruk nantinya akan terlihat. Dan kami berulang kali menyampaikan pentingnya menjaga etika, dan jangan dianggap enteng,” kata Anies di Semarang, Jawa Tengah Senin (5/2/2024).
Sebagai informasi, kemarin DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.