Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Fakta-fakta Ketua KPU Diberi Sanksi Peringatan Keras DKPP Imbas Terima Gibran Jadi Cawapres

Inilah fakta-fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberi sanksi peringatan keras dari DKPP karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres 2024.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran - Inilah fakta-fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberi sanksi peringatan keras dari DKPP karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres 2024. 

Dalam hal ini, Habiburokhman hanya mengkhawatirkan, putusan DKPP itu akan menjadi alat bagi lawan politik Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres.

"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini nggak ada kaitannya," kata Habiburokhman.

Habiburokhman pun berpandangan, secara substansi pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI tidak menyalahi aturan.

Namun, keputusan dari DKPP ini hanya perihal teknis penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU.

"Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," kata dia.

Ganjar Terkejut

Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku terkejut dengan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim tersebut.

"Ya saya sudah membaca tadi agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (KPU) melanggar etika," kata Ganjar saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).

Kendati demikian, Ganjar mengatakan belum tahu apa sanksi selanjutnya atas putusan DKPP tersebut.

"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

Ganjar mengaku, tengah menunggu keputusan dari KPU atas pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah putusan DKPP.

"Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah," ucapnya.

Sementara itu, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan keputusan DKPP itu tak akan membatalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024.

“Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu tidak akan, secara hukum, mempengaruhi prosedur yang telah ditempuh oleh Mas Gibran.”

“Mengapa? DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU dan bukan keputusan KPU-nya yang produknya tidak dipermasalahkan,” katanya dalam acara diskusi bertajuk “Tabrak Prof” yang digelar di cafe Koat Kopi, Sleman, DIY, Senin (5/2/2024).

Cak Imin Sebut Sebagai Catatan Hitam

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga turut berkomentar atas hal tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan