Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2024

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono soal Penyidik Sita Handphone

Polda Metro Jaya menyebut gugatan praperadilan yang dilayangkan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono atas penyitaan hp di kasus aparat tak

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut gugatan praperadilan yang dilayangkan Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono atas penyitaan hp di kasus aparat tidak netral di Pemilu 2024 merupakan haknya sebagai saksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menghormati hak Aiman tersebut.

"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Ade Safri mengatakan pihaknya melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," ujarnya.

Sidang Perdana 19 Februari

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel menerima pengajuan praperadilan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono hari ini, Selasa (6/2/2024).

Pengajuan praperadilan itu terkait dengan penyitaan ponsel yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan hoaks pernyataan Aiman soal aparat tak netral di Pemilu 2024.

Dalam praperadilan ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.

"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon Aiman Adi Witjaksono dan Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Praperadilan pun telah teregister dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.

Persidangan perdana akan digelar bulan ini dengan Hakim Tunggal Delta Tama.

"Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024. Hakim tunggal Delta Tama," kata Djuyamto.

Dalam hal ini, Aiman bersama tim hukumnya juga mengadukan perihal penyitaan hp tersebut ke Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, hingga Divisi Propam Polri.

Hp Disita karena Tak Mau Ungkap Sumber

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan