Rabu, 13 Agustus 2025

Pilpres 2024

Status Gibran sebagai Cawapres Tidak Terdampak Meski Ketua KPU Langgar Etik

Status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak terdampak oleh keputusan DKPP menyebut KPU melanggar etika.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi The Hallway Space di lantai dua Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). 

Waketum Partai Gerindra itu berpandangan kalau secara substansi pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI tidak menyalahi aturan.

Habiburokhman menilai keputusan dari DKPP ini hanya perihal teknis penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU.

"Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," kata dia.

Menurutnya, pencalonan Prabowo-Gibran yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) nomor 90 beberapa waktu lalu telah dikuatkan oleh beberapa putusan pengadilan lain.

Salah satunya yakni menurut dia, putusan Majelis Kehormatan MK dengan nomor 141 yang dimana berujung pada pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.

"Tadi juga sudah disebutkan ada 8 putusan lembaga peradilan termasuk satu putusan mahkamah agung yang menguatkan putusan nomor 90 ini," tukas Habiburokhman.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Mario Christian Sumampow)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan