Rabu, 27 Agustus 2025

Pilpres 2024

Duduk Perkara Gugatan Wanprestasi Almas kepada Gibran, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Berikut rangkuman duduk perkara mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Kolase Tribunnews.com
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (29/1/2024) terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji - Berikut rangkuman duduk perkara mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka. 

Hal itu juga menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama.

Almas menuntut ganti rugi uang senilai Rp10 juta kepada pihak Gibran. 

Bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah Kota Solo.

Tak Hanya Sekali Ajukan Gugatan 

Almas ternyata pernah menggugat Gibran perihal yang sama, namun gugur. 

Pembuktian tidak kuat membuat gugatan pertama Almas  atas Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo gugur.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.

Itu terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan tanggal surat 19 Januari 2024. 

Dalam situs SIPP PN Solo, status perkara 'pemberitahuan putusan'.

PN Solo memutuskan bila gugatan Almas ke Gibran itu gugur.

"Jadi dia (Almas) mau memasukan gugatan sederhana, namun karena pembuktian gugatan biasa. oleh karena itu yang pertama dicoret, kemudian diganti," terang Bambang, Jumat. 

"Karena pembuktiannya harus komprehensif," sambungnya.

Almas Tak akan Tuntut Uang jika Gibran Ucap Terima Kasih  

Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi.
Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi. (TribunSolo.com)

Pihak Almas tidak akan menuntut uang Rp 10 juta seperti yang tertuang dalam gugatan kepada Gibran bila cawapres 02 itu menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya. 

Kuasa hukum Almas menuturkan, jika Gibran mengucapkan terima kasih ke Almas, permasalhan bakal selesai. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan