Pilpres 2024
Duduk Perkara Gugatan Wanprestasi Almas kepada Gibran, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
Berikut rangkuman duduk perkara mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Hal itu juga menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama.
Almas menuntut ganti rugi uang senilai Rp10 juta kepada pihak Gibran.
Bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah Kota Solo.
Tak Hanya Sekali Ajukan Gugatan
Almas ternyata pernah menggugat Gibran perihal yang sama, namun gugur.
Pembuktian tidak kuat membuat gugatan pertama Almas atas Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo gugur.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.
Itu terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan tanggal surat 19 Januari 2024.
Dalam situs SIPP PN Solo, status perkara 'pemberitahuan putusan'.
PN Solo memutuskan bila gugatan Almas ke Gibran itu gugur.
"Jadi dia (Almas) mau memasukan gugatan sederhana, namun karena pembuktian gugatan biasa. oleh karena itu yang pertama dicoret, kemudian diganti," terang Bambang, Jumat.
"Karena pembuktiannya harus komprehensif," sambungnya.
Almas Tak akan Tuntut Uang jika Gibran Ucap Terima Kasih

Pihak Almas tidak akan menuntut uang Rp 10 juta seperti yang tertuang dalam gugatan kepada Gibran bila cawapres 02 itu menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya.
Kuasa hukum Almas menuturkan, jika Gibran mengucapkan terima kasih ke Almas, permasalhan bakal selesai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.