Pilpres 2024
Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Digelar Hari Ini
Gugatan tersebut teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Editor:
Hasanudin Aco
Dalam sidang pada 16 Oktober 2023, MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan uji materil soal batas usia capres dan cawapres yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru.
MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Akan tetapi, apabila sudah pernah terpilih sebagai kepala daerah dibolehkan mendaftar capres-cawapres.
Putusan MK dari gugatan Almas ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming untuk berkompetisi di Pilpres 2024 sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.