Pilpres 2024
Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Digelar Hari Ini
Gugatan tersebut teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Dalam sidang pada 16 Oktober 2023, MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan uji materil soal batas usia capres dan cawapres yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru.
MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Akan tetapi, apabila sudah pernah terpilih sebagai kepala daerah dibolehkan mendaftar capres-cawapres.
Putusan MK dari gugatan Almas ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming untuk berkompetisi di Pilpres 2024 sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/almas-o890.jpg)