Kamis, 4 September 2025

Pilpres 2024

Franz Magnis Suseno Sayangkan Pelanggaran Etik Komisioner KPU 

Keputusan KPU masih bisa berubah karena bagian dari keputusan tata usaha negara dan perlu itikad baik dari lembaga negara itu sendiri

Penulis: Willem Jonata
Editor: Eko Sutriyanto
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Pengajar filsafat Franz Magnis Suseno sangat menyayangkan pelanggaran kode etik dalam proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres 

Dalam politik, tambah Ikrar, seseorang bisa saja memiliki power tetapi dia tidak memiliki otoritas politik.

Menurut dia, jika kekuasaan yang diperoleh tidak legitimate, maka rakyat akan memandang kekuasaan yang diperoleh akan dianggap tidak ada.

Sebaiknya, jika kekuasaan yang diperolehnya dengan cara yang baik, maka akan memiliki otoritas.

Menyoroti keputusan DKPP terhadap KPU, mewakili Penyelenggara, Edesman menilai persoalan etika dan dasar hukum merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan.

"Hukum tidak bisa dipisahkan dengan etika. Siapapun yang melanggar/cacat etika, pasti melanggar/cacat hukum," tegas Edesman.

Edesman juga menyoroti Mahkamah Konstitusi, lembaga yang dipercaya menjaga Marwah hukum di Indonesia, yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Lalu lembaga mana lagi yang bisa dipercaya untuk menjaga Marwah Indonesia, gara-gara meloloskan Gibran." pungkas Edesman.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan