Pilpres 2024
Janji Mahfud Jelang Seminggu Pencoblosan Pilpres 2024: Revisi UU KPK, Setuju Koruptor Dihukum Mati
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud MD menjanjikan revisi UU KPK hingga hukuman mati bagi koruptor jika ia terpilih di Pilpres 2024
TRIBUNNEWS.COM - Jelang seminggu hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilpres 2024, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD, menyinggung soal performa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud menilai KPK kini tak lagi menunjukkan performanya sebagai lembaga yang independen.
Terlebih setelah adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang semakin membuat independensi KPK serta pemilihan pimpinannya bermasalah pada 2019 lalu.
"Sekarang ini, KPK sama sekali tidak menunjukkan performance sebagai lembaga yang independen."
"Itu karena dulu memang undang-undangnya diubah kemudian proses seleksinya juga kolutif," kata Mahfud, Rabu (7/2/2024), dilansir WartakotaLive.com.
Menurut Mahfud, masa kejayaan KPK berada pada kepemimpinan Taufiqurrachman Ruki, Antasari Azhar, hingga periode 2015-2019 ketika lembaga anti-rasuah ini dikomandoi Agus Rahardjo.
Kini pada periode 2019-2024 dengan kepemimpinan Firli Bahuri dan Nawawi Pomolango, Mahfud tak melihat lagi independensi KPK.
Atas dasar itulah Mahfud berjanji akan mengembalikan UU KPK seperti sebelum adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 agar bisa kembali menjagi lembaga yang independen.
"Kalau misalnya Tuhan nanti atas dukumgan rakyat, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden."
"Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali, kembali ke yang awal," ungkap Mahfud.
Mahfud menegaskan, KPK adalah lembaga independen yang tidak boleh dicampuri urusan pemerintah.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Komitmen dalam Berantas Koruptor Perizinan Tambang
Selain itu, Ketua KPK juga tidak boleh hadir dalam rapat kabinet, karena KPK adalah lembaga independen diluar pemerintahan.
"Kembali ke yang awal, bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah."
"Tidak boleh ketua KPK itu rapat, hadir dalam rapat kabinet, karena itu orang luar, biar dia independen," tegas Mahfud.
Setuju Koruptor Dihukum Mati
Selain menjanjikan revisi UU KPK, Mahfud juga mengungkapkan persetujuannya atas hukuman mati bagi para koruptor.
Hal tersebut diungkap Mahfud saat ia menjawab pertanyaan warga bernama Delon Sianipar dalam acara Tabrak Prof! di Posbloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
"Berani enggak, setelah Profesor dan Pak Ganjar nanti berkuasa, menjadi presiden dan wakil presiden, sejak itu siapapun yang korupsi berikan hukuman yang mengerikan, hukuman mati untuk mereka semua?" kata Delon dalam acara tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Mahfud mengakui hukuman mati kepada koruptor yang diberlakukan di China bisa menjadi contoh bagi Indonesia.
Baca juga: Caleg Eks Napi Koruptor, Pentingnya Pemilih Tahu Rekam Jejak Calon Legislatif
"Tentu China juga menjadi referensi kita dan saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebenarnya sudah mengatur soal hukuman mati bagi koruptor.
Menurut Mahfud, hukuman mati ini bisa diberikan jika korupsi dilakukan dalam keadaan krisis.
"Cuma karena syaratnya harus dilakukan dalam keadaan krisis itu, krisisnya tidak dijelaskan, ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi apa iya, ukurannya apa gitu, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," kata Mahfud.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar aturan itu diubah supaya pelaku dapat dijatuhi hukuman mati tanpa ada ketentuan dilakukan dalam keadaan krisis.
Baca juga: Ancam Usir Koruptor, Prabowo: Hei Maling-maling Prabowo Tidak Gentar Terhadap Kalian
"Misalnya, yang (korupsi) dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret saja krisisnya itu, itu bisa," ujar Mahfud.
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa dalam KUHP, terdapat aturan hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup jika terpidana berkelakuan baik selama 10 tahun setelah vonis dijatuhkan.
Mahfud menilai aturan KUHP tersebut tetap harus dihormati, tapi yang jelas ia sepakat bahwa korupsi harus diberantas.
"Mari semuanya kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
Baca juga: Cak Imin Singgung Soal Pemain dan Penangkap Koruptor, Sindir Firli Bahuri?
Nusakambangan Jadi Penjara Koruptor
Sebelumnya, Ganjar pernah menyinggung soal komitmennya akan memprioritaskan Lapas Nusakambangan sebagai tempat penjara bagi para koruptor.
"Iya, tentu program Nusakambangan untuk penjara bagi koruptor menjadi prioritas utama," kata Ganjar saat melakukan safari ke Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
Ganjar mengatakan, penerapan kebijakan itu tidaklah sulit dan tidak perlu mengubah regulasi, melainkan tinggal menjalankan saja.
"Tidak sulit. Tidak (ubah regulasi). Langsung menjalankan saja," ujarnya.
Dia menegaskan, program tersebut menjadi prioritas utama Ganjar-Mahfud sebagai bukti komitmennya dalam memberantas korupsi di tanah air.
Baca juga: Mahfud Didukung Perangi Koruptor, Kombatan: Cegah IKN & Hilirisasi Jadi Bancakan Rampok Uang Negara
"Itu agar ada different efek atau efek jera yang agar kita bisa betul-betul mencegah korupsi tidak terjadi," ujar Ganjar.
Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu menyebut, ketegasan itu pula yang nantinya akan meningkatkan integritas bagi siapapun, terutama pejabat publik untuk bisa amanah.
"Mudah-mudahan semua bisa punya integritas, diberikan amanah, tidak dusta dan kemudian juga tidak, pungli tidak korupsi dan tidak mencuri," ucapnya.
Adapun Lapas Nusakambangan berada di pulau kecil di Kabupaten Cilacap dengan luas 21.000 hektare.
Lapas Nusakambangan selama ini digunakan untuk para narapidana dengan kasus kriminal berat.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud Akui KPK Tak Lagi Independen, Janji Revisi UU KPK dan Setuju Koruptor Dihukum Mati
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(WartakotaLive.com/Budi Sam Law Malau)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.