Pilpres 2024
Anies: Kita Tunggu Hasil Perhitungan KPU, Jangan Buru-buru Menyimpulkan
Anies Baswedan meminta semua pihak menunggu perhitungan resmi dari KPU terkait hasil Pilpres 2024.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, meminta semua pihak menunggu perhitungan resmi dari KPU terkait hasil Pilpres 2024.
"Kita tunggu, jangan buru-buru menyimpulkan. Kita tunggu perhitungan KPU," ujar Anies di Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Menurut dia masih terlalu awal untuk menyimpulkan siapa pemenang di Pilpres 2024.
"Jangan kita tergiring, jangan disimpulkan sekarang," ujar dia.
Anies mengimbau semua pihak agar memberikan waktu kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU untuk bekerja.
"Kita tunggu KPU sampai tuntas (KPU melakukan perhitungan suara)," ujarnya.
Baca juga: Ada Faktor Jokowi di Balik Keunggulan Prabowo-Gibran versi Quick Count? Berikut Analisa Pengamat
Data Sementara
Seperti diketahui sejumlah lembaga survei yang terdaftar di KPU mempublikasikan hitung cepat atau quick count Pemilu 2024 sejak pukul 15.00 WIB, hari ini, Rabu (14/2/2024).
Salah satu lembaga yang menggelar quick count adalah Litbang Kompas.
Data pukul 15.30 WIB, dengan jumlah data yang sudah masuk 48.60 persen memperlihatkan paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran unggul.
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 22.69 persen
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 59.94 persen
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 17.37 persen
Sebagai informasi hasil quick count ini bukan hasil resmi Pemilu 2024 dari KPU.
KPU akan mengumumkan hasil resmi dari rentang waktu 15 Februari hingga 20 Maret 2024 mendatang.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.