Selasa, 2 September 2025

Pileg 2024

Cara Mencoblos Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPD

Inilah cara mencoblos surat suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPD pada Pileg 2024 yang benar agar dinyatakan sah pada Rabu (14/2/2024).

Penulis: Sri Juliati
Istimewa
Petugas KPU Kota Blitar menunjukkan spesimen surat suara Pemilu 2024 kepada warga binaan saat sosialisasi di Lapas Kelas II Blitar, Jawa Timur, Kamis (1/2/2024). Inilah cara mencoblos surat suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPD pada Pileg 2024 yang benar agar dinyatakan sah pada Rabu (14/2/2024). 

Pada surat suara warna biru, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

4. Surat Suara Hijau

Surat suara warna hijau diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota

Pada surat suara warna hijau, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan