Minggu, 31 Agustus 2025

Pilpres 2024

Sebut Ada Kecurangan Terstruktur, Ketua TPN Tunggu Rekapitulasi Manual KPU

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Arsjad Rasjid menunggu hasil resmi KPU

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid mendapat Bedog Lubuk atau golok pusaka ketika berkunjung ke Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023). 

Dalam hitung cepatnya, Anies-Muhaimin memperoleh suara 25,10 persen, Prabowo-Gibran 58,73 persen, dan Ganjar-Mahfud 16,17 persen.

Dengan hasil quick count sementara tersebut, perolehan suara capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul.

Disusul, paslon capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Anies-Cak Imin disusul paslon capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Adapun data masuk Litbang Kompas sudah di atas 88,45 persen atau mendekati 100 persen.

Diketahui, proses pencoblosan atau pemungutan suara untuk Pemilu 2024 telah dilakukan hari ini, pukul 07.00 sampai 13.00 WIB.

Warga mencoblos ke TPS untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.

Selanjutnya, proses perhitungan suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 dilaksanakan di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Masing-masing TPS hingga tingkat PPS pun melakukan rekapitulasi suara.

Baca juga: Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Jam 21.00 WIB, Prabowo-Gibran Unggul 56,19 Persen

Sejumlah lembaga survei juga melakukan perhitungan hasil hitung cepat atau quick count sementara.

Berikut data sementara hasil quick count yang dirilis sejumlah lembaga survei pada Rabu (14/2/2024):

1. Litbang Kompas

Berdasarkan data yang dirilis per pukul 21.21 WIB:

1. Anies-Muhaimin 25,10 persen

2. Prabowo-Gibran 58,73 persen

3. Ganjar-Mahfud 16,17 persen

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan