Pilpres 2024
TKN Bantah Program Makan Siang dan Susu Gratis Hanya Prank, Sebut Sejak Awal Janji Terealisasi 2029
Menanggapi hal itu, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid membantah program makan siang dan susu gratis hanya sebuah prank.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program makan siang dan susu gratis menjadi sorotan seusai paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan unggul dari hasil real count KPU.
Sebagaimana diketahui, program makan siang dan susu gratis menjadi sorotan karena dianggap sebagai prank.
Sebab, janji tersebut baru terealisasi kepada anak-anak sekolah pada 2029 mendatang.
Menanggapi hal itu, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid membantah program makan siang dan susu gratis hanya sebuah prank.
Dia menyebut program itu dilaksanakan secara bertahap.
Nantinya, kata Nusron, program itu baru bakal dirasakan secara menyeluruh kepada anak-anak sekolah pada 2029.
Targetnya pada 5 tahun ke depan ada 82,9 juta anak yang menerima makan siang dan susu gratis.
"Pelaksanaan makan siang dan susu gratis itu dilaksanakan secara bertahap, dan akan mengvover semua anak Indonesia sebanyak 82,9 juta itu tahun 2029," kata Nusron saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).
Nusron juga membantah bahwa Prabowo-Gibran tidak terbuka soal janji makan siang dan susu gratis itu baru terealisasi pada 2029.
Sebab sejak awal, pihaknya mengklaim sudah menyuarakan hal itu selama kampanye.
"Sejak awal memang sudah kami sampaikan akan dilaksanakan secara bertahap," tukasnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.