Minggu, 10 Agustus 2025

Pilpres 2024

Mahfud MD Tegaskan Mahkamah Konstitusi Bisa Batalkan Hasil Pemilu

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu).

Surya/Purwanto
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menjawab pertanyaan dari para peserta diskusi saat acara Tabrak Prof Ngobrol Lebih Dekat Dengan Mahfud MD di Bonderland Waterpark, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024). Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD berdiskusi bersama penyandang disabilitas Malang Raya serta warga Madura di Malang untuk mendengarkan permasalahan warga. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu).

Mahfud mencotohkan ketika dirinya menjabat sebagai Ketua MK pernah membatalkan beberapa hasil Pemilu.

"Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," kata Mahfud saat ditemui di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Dia menyinggung beberapa kasus seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur pada tahun 2008 antara Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo alias Pakde Karwo.

"Hasil Pemilukada Jawa Timur 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo, kita batalkan hasilnya dan diulang," ujar Mahfud.

Mahfud juga mencotohkan kasus lain seperti Pilkada Bengkulu Selatan dan Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu, dan sebagainya," ucapnya.

Namun, kata dia, pembatalan hasil Pemilu juga tergantung keberanian dari hakim MK dalam memutuskan.

"Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak. Atau kalau sudah punya bukti menerima bukti apa berani apa tidak," tutur Mahfud.

Berdasarkan penghitungan resmi atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per Sabtu (17/2/2024) pukul 11.30 WIB, total suara yang masuk mencapai 64,62 persen.

Urutan pertama tetap diungguli pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara 57,49 persen.

Setelah itu disusul pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 24,6 persen.

Lalu, pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD berada di urutan terkahir dengan perolehan suara 17,9 persen.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan