Pilpres 2024
Hadiri Sidang Praperadilan Lawan Polda Metro di PN Jaksel, Aiman Bicara Soal Perlindungan Narasumber
Aiman Witjaksono hadir langsung di PN Jaksel menyaksikan sidang perdana praperadilan melawan Polda Metro terkait sah tidaknya penyitaan ponsel.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Theresia Felisiani
Terkait perkara ini sendiri, statusnya meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun sejauh ini, tim penyidik belum menetapkan seorang pun tersangka.
Kasus ini berangkan dari laporan enam pihak yang digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.
Dari hasil gelar perkara tim penyidik, Aiman terindikasi melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.