Minggu, 31 Agustus 2025

Pilpres 2024

Hadiri Sidang Praperadilan Lawan Polda Metro di PN Jaksel, Aiman Bicara Soal Perlindungan Narasumber

Aiman Witjaksono hadir langsung di PN Jaksel menyaksikan sidang perdana praperadilan melawan Polda Metro terkait sah tidaknya penyitaan ponsel.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Wawancara Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono jelang sidang praperadilan melawan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) Fahmi Ramadhan 

Terkait perkara ini sendiri, statusnya meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun sejauh ini, tim penyidik belum menetapkan seorang pun tersangka.

Kasus ini berangkan dari laporan enam pihak yang digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Dari hasil gelar perkara tim penyidik, Aiman terindikasi melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan