Sabtu, 30 Agustus 2025

Pilpres 2024

Hadiri Sidang Praperadilan Lawan Polda Metro di PN Jaksel, Aiman Bicara Soal Perlindungan Narasumber

Aiman Witjaksono hadir langsung di PN Jaksel menyaksikan sidang perdana praperadilan melawan Polda Metro terkait sah tidaknya penyitaan ponsel.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Wawancara Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono jelang sidang praperadilan melawan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) Fahmi Ramadhan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aiman Witjaksono hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menyaksikan langsung sidang praperadilan yang dirinya ajukan melawan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait sah tidaknya penyitaan ponsel miliknya dalam proses penyidikan kasus dugaan polisi tidak netral.

Aiman yang juga Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja dan celana hitam.

Ia juga terlihat didampingi oleh lima orang kuasa hukumnya, satu di antaranya Wakil Direktur Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.

Jelang jalannya sidang gugatan, Aiman menegaskan bahwa tujuan ia melayangkan gugatan untuk melindungi narasumber perihal penyitaan ponsel dalam proses pemeriksaan kasus yang membelitnya.

"Tujuannya adalah untuk melindungi narasumber saya, karena pada saat saya menyampaikan konferensi pers 11 November 2023 itu saya masih berstatus sebagai wartawan," kata Aiman kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (19/2/2024).

Dalam sidang praperadilan ini, Aiman juga mengatakan bahwa dirinya juga membawa keterangan dari Dewan Pers terkait perlindungan terhadap narasumber.

Akan tetapi ia enggan menjelaskan secara rinci dan menyebut bahwa hal itu akan diutarakan saat jalannya proses sidang.

"Sekali lagi, ketika narasumber itu dibuka maka orang akan takut, akan khawatir dengan informasi yang disampaikannya," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Periksa 7 Ahli di Kasus Aparat Tak Netral Aiman, Ada Ahli Bahasa hingga Sosiologi Hukum

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel menerima pengajuan praperadilan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono pada Selasa (6/2/2024) lalu.

Pengajuan praperadilan itu terkait dengan penyitaan ponsel yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan hoaks pernyataan Aiman soal aparat tak netral di Pemilu 2024.

Dalam praperadilan ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.

"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon:
Aiman Adi Witjaksono
Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Praperadilan pun telah teregister dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.

Persidangan perdana akan digelar bulan ini dengan Hakim Tunggal Delta Tama.

"Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024. Hakim tunggal Delta Tama," kata Djuyamto.

Baca juga: Ponselnya Disita Penyidik Polri, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan