Pilpres 2024
Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Tim Pembela Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Hal tersebut dibenarkan oleh Yusril yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran. Nantinya, surat kuasa tersebut bakal diberikan Prabowo.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto menunjuk Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai tim pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu yang diajukan paslon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dibenarkan oleh Yusril yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran. Nantinya, surat kuasa tersebut bakal diberikan Prabowo kepada dirinya.
"Iya, itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil minta supaya saya tetap memimpin tim ini. Nanti surat kuasanya kita ajukan ke beliau," ucap Yusril kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
Nantinya, kata Yusril, tim pembela Prabowo-Gibran bakal menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta maupun tempat-tempat lain.
"Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh saya sendiri. Tim ini sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Tim mendapat kuasa langsung dari paslon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," ungkapnya.
Ia menyampaikan Tim Kampanye Nasional (TKN) kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan tim pembelaan khusus untuk sidang di MK. Yakni, terdiri atas tim penasihat, tim pengarah dan tim pembela.
"Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 Advokat yanng telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini Insya Allah tetap akan saya pimpin," katanya.
Pembentukan itu, kata Yusril, sebagai tindak lanjut atas wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ia menjelaskan mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil pilpres baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak.
Dijelaskan Yusril, sengketa hasil pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU.
Obyek sengketanya adalah Keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nantinya akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI Periode 2024-2029.
"Karena itu, posisi Prabowo-Gibran seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai "pihak terkait" karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," katanya.
"Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematik dan masif) dan meminta pemilu ulang. Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya," tutupnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.