Jumat, 5 September 2025

Pilpres 2024

Gaduh Hitung Suara Salah Sistem, Penggelembungan Suara Bisa 'Untungkan' Satu Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan salah input dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) disebabkan oleh human error.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Proses penghitungan suara Pilpres 2024 di TPS 03, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/2/2024). TPS ini merupakan tempat Wakil Presiden RI Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla memberikan hak pilihnya. 

Hasilnya, kata Amin Subekti, hanya dalam beberapa jam terakhir saja, terdapat sekitar 335 laporan dari berbagai TPS yang berbeda antara angka di tabulasi dengan dokumen pendukung berupa Formulir C1 yang diunggah di website KPU.

Sebanyak 335 laporan itu tersebar di 181 kota dan 36 provinsi.

Jadi, terdapat perbedaan angka di Formulir C1 dan tabel di website KPU.

Amin menegaskan bahwa laporan ini hanya menjadi sampel dari riset Timnas AMIN.

Timnas AMIN melakukan riset setelah melihat dinamika yang berkembang di masyarakat, laporan melalui sosial media maupun whatsapp tentang adanya perbedaan angka di Form C1 dan website KPU.

“Kami melakukan pendalaman (masukan dari masyarakat baik melalui media sosial maupun whatsapp) apakah ini sesuatu yang terjadi (perbedaan angka seperti yang dikeluhkan masyarakat). Kami buka apa yang di website KPU, lalu mencoba memeriksa dalam beberapa jam terakhir, apakah ada sesuatu kelemahan dalam uploading,” terang Amin.

Menurutnya, dari 335 laporan itu terdapat penggelembungan suara untuk semua paslon.

Akan tetapi, proporsi penggelembungannya berbeda-beda.

Misalnya, paslon 01 mendapatkan tambahan suara 19,6 persen, paslon 02 sebanyak 65 persen, dan paslon 03 sebanyak 15,4 persen di atas Formulir C1.

“Ini yang kami temukan di website (KPU). Saya kira ini membuktikan bahwa apa yang dibicarakan masyarakat memang terjadi,” kata Amin.

Dan riset (verifikasi) ini bisa dilakukan semua orang, bisa menelusuri sendiri, dari sana akan kelihatan (adanya perbedaan angka di Formulir C1 dan website KPU). Ini contoh, akhirnya tudingan penggelembungan suara ada buktinya,” tandasnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

 
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan