Pilpres 2024
Soal Hak Angket Usut Kecurangan Pilpres, Mahfud: Itu Tugas DPR, Saya Tidak Tahu
Mahfud menuturkan, dirinya bukan anggota partai politik (parpol) sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan hak angket.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, pengajuan hak angket di DPR merupakan kewenangan anggota legislatif.
Hal ini merespons usulan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo agar menggulirkan hak angket atau interpelasi di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Mahfud menuturkan, dirinya bukan anggota partai politik (parpol) sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan hak angket.
"Ya itu (hak angket) tugas DPR ya, DPR itu artinya partai, saya kan bukan partai, saya tidak tahu," kata Mahfud saat ditemui di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Dia membenarkan jika usulan untuk mengajukan hak angket atau interpelasi dibahas dalam rapat di Gedung High End, Jakarta pada Kamis (15/2/2024).
"Iya, ya interplasi itu dibicarakan tetapi itu rapat partai pengusung," ujar mantan Menko Polhukam ini.
Mahfud menjelaskan, dirinya bersama Ganjar ditugaskan untuk menangani masalah hukum terkait Pemilu 2024.
Dia menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum Ganjar-Mahfud untuk menangani kecurangan.
"Sedangkan paslon ditugasi masalah hukum. Nah dan saya sebagai paslon masalah hukum sudah menyerahkan ke sebuah tim khusus," ungkap Mahfud.
"Jadi saya sudah tidak tahu apa namanya tidak harus tahu apa yg dikerjakan, mereka terus bekerja tim khusus," tuturnya menambahkan.
Sebelumnya, Ganjar mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR RI.
Ganjar mengatakan, pihaknya juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar terkait hak angket.
Menurut dia, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kecurangan Pemilu 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.