Sabtu, 16 Agustus 2025

Pemilu 2024

Hasil Suara Sementara Caleg Pasangan Artis Ahmad Dhani-Mulan Jameela per Rabu, 21 Februari 2024

Berikut merupakan hasil suara sementara pasangan caleg artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela yang mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI.

Kolase tribunnews
Berikut merupakan hasil suara sementara pasangan caleg artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela yang mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) pasangan artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela per Rabu (21/2/2024).

Diketahui, Mulan Jameela yang menjadi anggota DPR RI 2019-2024 kembali mencalonkan diri.

Diusung oleh Partai Gerindra, ia masuk dalam Dapil Jawa Barat XI, bersaing dengan Ali Syakieb, Ronal Surapradja, dan Didi Element.

Sementara sang suami, Ahmad Dhani atau Dhani Ahmad Prasetyo kembali menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra. 

Ini merupakan kedua kalinya Ahmad Dhani maju caleg DPR RI dari Dapil Jatim 1 (wilayah Surabaya dan Sidoarjo).

Baca juga: Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat III, IV, dan V 19 Februari 2024

Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara Ahmad Dhani-Mulan Jameela per Rabu (21/2/2024) pukul 09.06 WIB:

Dapil Jabar XI

  • Mulan Jameela (Gerindra): 44.189 berada di posisi kedua dari 10 caleg. 

Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 76.33 persen dari 11.521 Tempat Pemungutan Suara dengan total 15.093 TPS.

Dapil Jatim I

  • Dhani Ahmad Prasetyo (Gerindra) : 45.059 berada diposisi kedua dari 10 caleg. 

Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 59.33 persen dari 8.148 Tempat Pemungutan Suara dengan total 13.733 TPS.

Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.

*) Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan