Pilpres 2024
Real Count Terbaru Pilpres 2024 oleh KPU: Prabowo-Gibran Masih Unggul dengan 58,77 Persen
Simak hasil real count Pilpres 2024 yang dilakukan oleh KPU hingga pukul 18.00 WIB, Rabu (21/2/2024).
Penulis:
Rifqah
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut real count Pilpres 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Rabu (21/2/2024) pukul 18.00 WIB.
Hasil sementara real count Pilpres 2024 KPU secara nasional masih menunjukkan keunggulan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo-Gibran telah berhasil memperoleh suara sekitar 60 juta.
Lalu, urutan selanjutnya ditempati oleh paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dengan perolehan suara sekitar 25 juta.
Kemudian, di posisi terakhir ada paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang mendapatkan suara sekitar 17 juta.
Untuk diketahui, hingga pukul 18.00 WIB sudah ada 73,96 persen suara yang masuk
Ada sebanyak 608.872 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) yang telah melaporkan hasil suara Pilpres 2024.
Berikut selengkapnya hasil sementara real count KPU Pilpres 2024 pada Rabu pukul 18.00 WIB.
- Prabowo-Gibran: 58,77 persen (60.835.612 suara)
- Anies-Cak Imin: 24,2 persen (25.050.535 suara)
- Ganjar-Mahfud: 17,03 persen (17.632.510 suara)
Baca juga: Hasil Sementara Real Count KPU Pukul 02.10 WIB: Prabowo-Gibran Unggul di 6 Provinsi Pulau Jawa
Sebagai informasi, real count KPU bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.
Diketahui, proses penghitungan paling cepat selesai dua minggu setelah pemungutan suara.
Masyarakat bisa melihat hasil real count Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU melalui website resminya, yakni https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.
Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024
KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.
Tahap selanjutnya, yakni rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.