Pilpres 2024
Mahfud MD Sangsi Sirekap KPU Sudah Diaudit: Kapan dan Dalam Bentuk Apa?
Menurut Mahfud, audit terhadap Sirekap yang digunakan KPU tersebut penting meskipun penghitungan rekapitulasi suara nantinya didasarkan pada dokumen
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyangsikan klaim pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 telah diaudit pihak berwenang.
Mahfud mempertanyakan waktu dan bentuk audit yang telah dilakukan pihak KPU terhadap Sirekap Pemilu 2024.
Sebab, menurutnya kesalahan Sirekap masih terjadi di beberapa tempat dan berulang-ulang sampai hari ini.
"Ini kan digitalnya sampai sekarang masih, Sirekap itu kan masih nggak karuan juga. Katanya sudah diaudit oleh yang berwenang. Kapan diaudit dan dalam bentuk seperti apa auditnya? Tentu ada sertifikasinya ya," kata Mahfud di kediamannya di kawasan Kuningan Jakarta pada Kamis (22/2/2024).
"Nah, kalau memang mau objektif, ya audit digital forensiknya oleh lembaga independen, oleh para ahli komputer.
Kan sudah banyak tuh korporasi-korporasi yang bergerak di bidang itu. Perguruan tinggi, kemudian profesional di lapangan juga banyak," sambung dia.
Diketahui, pihak pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anas Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menuduh terjadi kecurangan dalam proses Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) seiring hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei dan hitung nyata (real count) KPU dengan Sirekap menunjukkan keunggulan telak capres-cawapes nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekitar 58 persen suara nasional.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kabar Terbaru 01 dan 03, Megawati dan JK Segera Bertemu
Menurut Mahfud, audit terhadap Sirekap yang digunakan KPU tersebut penting meskipun penghitungan rekapitulasi suara nantinya didasarkan pada dokumen C1 pemilu.
Ia mengatakan, kesalahan pada Sirekap bisa menjadi bagian dari masalah pemilu.
Untuk itu ia mengatakan akan menyampaikan perihal usulan audit Sirekap oleh lembaga independen tersebut secara resmi.
"Nanti, tentu akan disampaikan secara resmi. Ini kan baru saya menampung, membaca usul-usul masyarakat tentang itu. Dan Anda juga sudah membaca dan dimana-mana ada usul begitu, saya setuju," kata dia.
Mahfud juga mengatakan, usulan perihal audit tersebut tidak terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diajukan pihaknya.
"Ke MK tetap jalan di luar forensik. Ke MK itu kasus sendiri ya, itu sudah ada tim hukumnya, itu jalan sendiri. Nggak ada kaitan langsung, bisa sendiri-sendiri sebagai pertanggungjawaban KPU yang teknis lalu pertanggungjawaban hukumnya di MK," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, pihak KPU menyatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sudah diaudit oleh lembaga berwenang.
"Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Assessment sudah dilakukan," kata anggota KPU RI, Idham Holik di kantornya pada Senin (19/2/2024).

Namun, begitu Idham tidak menjelaskan lembaga mana saja yang telah mengaudit Sirekap itu.
Di satu sisi ia kembali menegaskan Sirekap merupakan alat bantu dan bukan acuan utama hasil pemungutan suara.
Baca juga: Real Count Pileg DPR di DKI Jakarta II: PKS Melejit, Disusul PDIP dan Gerindra
Idham merekomendasikan, masyarakat untuk tetap menjadikan rekapitulasi berjenjang di situs KPU sebagai patokan utama.
"Sirekap adalah alat bantu, ketika alat bantu dilihat dan jangan lupa hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS (tempat pemungutan suara) ke PPK sampai KPU RI," tuturnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.