Pilpres 2024
PDIP Tolak Hasil Sirekap, Gibran Bilang Begini
Terkait sikap PDIP tersebut, Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memberikan pendapat.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - PDI Perjuanganmelayangkan surat kepada KPU berisi penolakan terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam menghitung Pemilu 2024.
Terkait sikap PDIP tersebut, Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memberikan pendapat.
Ditemui di Balai Kota Solo, Gibran awalnya bertanya pada awak media yang menanyakan perihal penolakan PDIP terhadap hasil Sirekap tersebut.
Baca juga: ICW: Jika KPU Transparan, Anggaran Sirekap Sekecil Apapun Pasti Dibuka untuk Publik
Gibran pun juga mempertanyakan penyebab Sirekap ditolak oleh partai yang mengusungnya maju di Pilkada Solo pada tahun 2020 silam tersebut.
"Oh terus? Terus ditolak? Ditolak ? Kenapa?," ujar Gibran, Kamis (22/2/2024).
Namun demikian, Gibran juga menyarankan kepada pihak yang merasa mengetahui adanya kecurangan di penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut agar melaporkannya.
"Ya udah kalau ada kecurangan dilaporkan saja kan sudah ada jalurnya masing-masing," tambah Gibran.
Sebagai informasi, Ketua PAC PDIP Jebres Kota Solo, Honda Hendarto mengomentari terkait penggunaan Sirekap dalam pelaporan hasil Pemilu oleh KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Honda Hendarto, tidak habis pikir dengan sikap KPU yang tetap bersikukuh menggunakan SIREKAP sebagai satu-satunya backup data rekapitulasi dan ia menambahkan bahwa secara de facto rekapitulasi manual tidak dipakai dalam pemilu kali ini.
“Ketika rekapitulasi satu kelurahan selesai tidak dibuatkan salinan baik hardcopy ataupun softcopy. Untuk bisa mendapatkan salinan satu kelurahan harus menunggu seluruh proses rekap di satu kecamatan selesai padahal itu memakan waktu berhari-hari. Siapa yang bisa menjamin tidak ada yang mengubah data di SIREKAP karena kita semua tahu dari awal yang namanya SIREKAP sudah bermasalah. La kok ini malah dipakai sebagai acuan utama,” terang Honda saat dikonfirmasi.
Ia pun mempertanyakan terkait tidak dapatnya saksi di TPS untuk bisa mendapatkan soft file Sirekap dari petugas.
Baca juga: Jubir Timnas AMIN: Kami Sejalan dengan PDIP Tolak Penggunaan Sirekap
“Ini kan aneh kalau kita tidak boleh curiga. Ada apa? Mengapa ketika satu kelurahan selesai penghitungannya, saksi tidak mendapatkan salinan apapun dengan alasan sudah disimpan di SIREKAP dan SIREKAP tidak bisa dibuka sampai rekap PPK selesai dan saat itu baru muncul rekap per kelurahan,” tambah Honda.
Tak hanya Honda, Koordinator Saksi PDIP di TPS seluruh Kecamatan Jebres Ngadiyo mengungkap hal yang serupa.
Bahkan Ngadiyo mengaku sudah menghubungi Bawaslu untuk mencermati masalah ini meski belum mendapatkan kejelasan.
Sebagai koordinator saksi, Ngadiyo juga sempat terkejut lantaran penyelenggaraan Pemilu kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya lantaran pihak saksi tidak mendapatkan kopian hasil penghitungan suara di TPS.
Sumber: TribunSolo.com
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.