Pemilu 2024
ICW: Jika KPU Transparan, Anggaran Sirekap Sekecil Apapun Pasti Dibuka untuk Publik
Termasuk soal jumlah pendanaan terhadap Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang merupakan alat bantu penghitungan jumlah suara.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI benar terbuka dan transparan dalam proses Pemilihan 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) yakin lembaga itu tak bakal menutup satu pun informasi yang memang disediakan bagi publik.
Termasuk soal jumlah pendanaan terhadap Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang merupakan alat bantu penghitungan jumlah suara.
"Kalau semangat keterbukaan dan transparansi, anggaran sekecil apapun harusnya dipublikasikan, tidak ditutup-tutupi," ujar Peneliti ICW, Egi Primayogha di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Sirekap saat ini masih jadi sorotan dalam tahapan pemilu sebab banyaknya kesalahan oleh kerja sistem itu, khususnya saat mengkonversikan dokumen formulir C hasil. Sehingga berakibat terjadinya penggelembungan suara.
Kesalahan Sirekap itu disebut Egi mengakibatkan munculnya dugaan dari masyarakat terhadap kecurangan yang dilakukan oleh KPU.
"Publik sudah menduga ada kecurangan, ada kekisruhan akibat sirekap. Tapi KPU tidak memberikan informasi terkait itu. Itu kan ironis sebetulnya," ungkapnya.
"Harus apapun itu yang berkenaan dengan Sirekap mau anggaran mau pengadaannya itu harusnya diberikan oleh KPU, tidak ditutup-tutupi," tambahnya.
Egi berujar anggaran terhadap Sirekap berasal dari pajak yang dibayar oleh warga negara. Sehingga jumlah nominal angka untuk membuat Sirekap merupakan Informasi terbuka.
Pihak ICW menduga anggaran untuk Sirekap tidak kecil. Lalu, jika Sirekap benar dimodali dengan angka yang fantastis, pihaknya justru kian bertanya-tanya kenapa sistem itu masih mengalami galat dan banyak kesalahan serta berdampak kekisruhan di ranah publik.
"Jadi kami juga ingin memeriksa anggarannya berapa, sebesar apa, detailnya seperti apa, digunakan untuk apa saja, apakah perencanaannya sejak awal sudah dilakukan dengan patut atau tidak?", pungkas Egi.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.