Rabu, 3 September 2025

Pilpres 2024

Ahli Pidana Sebut Penyitaan Instagram dan Email Milik Aiman Sah Karena Rangkaian Tindakan Penyidik

Warasman menyatakan bahwa apa yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ahli Hukum Pidana Universitas Krimadwipayana (Unkris) Kombes (Purn) Warasman Marbun saat beri keterangan dalam sidang praperadilan Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024). 

Sebelumnya, Kubu Aiman Witjaksono menyebut bahwa penyalinan akun instagram dan email yang dilakukan penyidik Ditrskrimsus Polda Metro Jaya merupakan tindakan melawan hukum atau tanpa hak.

Adapun hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Aiman, Yulianto Nurmantsah pada saat menyampaikan replik atas jawaban Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

"Bahwa tindakan termohon melakukan akses dan penyalinan akun terhadap instagram serta email milik pemohon merupakan tindakan melawan hukum atau tanpa hak abuse of power," ucap Yulianto di ruang sidang.

Selain itu dijelaskan Yulianto bahwa penyitaan terhadap akun instagram dan email oleh penyidik Polda Metro dinilainya cacat formil karena tak memiliki izin sita dari pengadilan.

Sehingga menurutnya pengaksesan instagram dan email milik kliennya oleh polisi merupakan tindakan melawan hukum.

"Bahwa penyitaan akun instagram dan email tidak diberikan hak atau izin kepada termohon sebagaimana izin kepada pengadilan A Quo terhadap pemohon," sebut Yulianto

"Sehingga tindakan termohon cacat formil dan melawan hukum," sambungnya.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan berita bohong soal pernyatan Aiman yang menyebut polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Kasus itu pun kini telah masuk ke tahap penyidikan dan polisi juga telah menyita empat barang bukti dari tangan Aiman yakni satu unit ponsel, satu buah simcard, akun instagram dan akun email milik Aiman.

Mengenai hal tersebut, Aiman yang tak terima ponselnya disita petugas akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel miliknya dalam proses penyidikan kasus polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

Adapun sidang perdana praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) kemarin.

Dalam salah satu poin permohonannya, Kuasa Hukum Aiman, Finsesius Mendrofa meminta agar Hakim Tunggal Delta Tama memerintahkan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dari kliennya.

"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ucap Finsensius saat bacakan permohonan di ruang sidang.

Adapun barang bukti yang dipersoalkan yakni penyitaan satu unit ponsel merk Xiaomi, satu buah simcard, satu buah akun instagram dengan username @aimanwitjaksono serta satu buah akun email milik Aiman.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan