Pilpres 2024
Todung Mulya Lubis: Megawati Mendukung Hak Angket
Ditegaskan, Komitmen PDI Perjuangan bukan untuk memakzulkan presiden, tetapi membongkar kecurangan, kemudian mengoreksi kecurangan itu.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Syarat
Dalam undang-undang yang telah disebutkan, tepatnya pada pasal 199 ayat 1 sampai 3, diterangkan syarat pengusulan hak angket. Berikut ini rinciannya:
- Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
- Pengusulan hak angket disertai dokumen yang paling sedikit berisikan materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
- Usul penggunaan hak angket ini hanya dapat terlaksana apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota DPR.
Keputusan dari rapat paripurna diambil dengan persetujuan lebih dari ½ jumlah anggota DPR yang hadir.
Berita Terkait
Berita Terkait
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.