Pilpres 2024
Todung Mulya Lubis: Megawati Mendukung Hak Angket
Ditegaskan, Komitmen PDI Perjuangan bukan untuk memakzulkan presiden, tetapi membongkar kecurangan, kemudian mengoreksi kecurangan itu.
Tayang:
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Syarat
Dalam undang-undang yang telah disebutkan, tepatnya pada pasal 199 ayat 1 sampai 3, diterangkan syarat pengusulan hak angket. Berikut ini rinciannya:
- Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
- Pengusulan hak angket disertai dokumen yang paling sedikit berisikan materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
- Usul penggunaan hak angket ini hanya dapat terlaksana apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota DPR.
Keputusan dari rapat paripurna diambil dengan persetujuan lebih dari ½ jumlah anggota DPR yang hadir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/todung-nggak-percaya-survei.jpg)