Senin, 8 September 2025

Pilpres 2024

Todung Mulya Lubis: Megawati Mendukung Hak Angket

Ditegaskan, Komitmen PDI Perjuangan bukan untuk memakzulkan presiden, tetapi membongkar kecurangan, kemudian mengoreksi kecurangan itu.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. 

Syarat

Dalam undang-undang yang telah disebutkan, tepatnya pada pasal 199 ayat 1 sampai 3, diterangkan syarat pengusulan hak angket. Berikut ini rinciannya:

  • Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
  • Pengusulan hak angket disertai dokumen yang paling sedikit berisikan materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
  • Usul penggunaan hak angket ini hanya dapat terlaksana apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota DPR.
    Keputusan dari rapat paripurna diambil dengan persetujuan lebih dari ½ jumlah anggota DPR yang hadir.
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan