Pilpres 2024
Golkar: Hak Angket Digulirkan Sama Saja DPR Tidak Percaya UU Pemilu yang Dibuatnya Sendiri
Oleh karena itu, Ace menilai wacana hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah tidak tepat dan salah alamat.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar menegaskan menolak wacana hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ketua DPP Partai Golkar, TB Ace Hasan Syadzily menyebut, hak angket tersebut tidak memiliki urgensi apa pun.
Mengingat, hak angket tersebut salah alamat kalau menyoal hasil Pemilu 2024.
"Kenapa, karena pemilu itu ada mekanisme yang telah diatur dalam UU, yang dibuat oleh DPR. Kalau DPR sendiri tidak percaya terhadap UU yang dibuatnya, lalu buat apa?" kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2024).
Menurut Ace, mengenai hasil pemilu telah diatur mekanismenya oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Kalau ada dinilai kecurangan, ada Bawaslu yang juga dipilih DPR. Kalau misalnya KPU dan Bawaslu dinilai melanggar kode etik, maka ada DKPP. Nah, setelah itu, kalau misalnya hasil dari pemilu ini diduga melakukan kecurangan, kan tinggal diserahkan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ucap dia.
Baca juga: Real Count Pileg DPR, Data Masuk 64,99 Persen: PDIP 12 Juta Suara, Golkar 11 Juta, Gerindra 10 Juta
Oleh karena itu, Ace menilai wacana hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah tidak tepat dan salah alamat.
Menurutnya, berbeda hal jika hak angket memiliki tujuan lain di luar Kepemiluan.
"Jadi, sesungguhnya menurut saya hak angket ini, tidak relevan. Dalam konteks kecurangan pemilu. Kecuali kalau ini tekanan politik. Sekali lagi, hasil pemilu tidak bisa diintervensi kekuatan politik. Karena hasil pemilu adalah itulah yang sesungguhnya keinginan rakyat,” pungkasnya.
hak angket
DPR
Pilpres 2024
Pemilu 2024
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
AMIN
Ganjar Pranowo-Mahfud
Ace Hasan Syadzily
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.