Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Refly Harun Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Ragu Ajukan Hak Angket di DPR

Menurutnya, melalui hak angket itu, nantinya bisa membuktikan apakah terjadi keterlibatan Presiden Jokowi di Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM/Andri Malau
Ketua Pansel Hakim MK, Saldi Isra dan anggota pansel Refli Harun di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Rabu (10/12/2014). TRIBUNNEWS.COM/Andri Malau 

Wacana penggunaan hak angket DPR pertama kali digulirkannya oleh capres PDIP Ganjar Pranowo, usai hasil hitung cepat (quick count) lembaga survei  dan hitung nyata (real count) KPU sementara menempatkan pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan lebih 58 persen. Sementara, Anies-Muhaimin lebih 24 persen dan Ganjar-Mahfud 17 persen.

Ganjar mendorong agar fraksi partai politik di DPR RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024, pada 15 Februari 2024 atau sehari setelah pemungutan suara Pemilu 2024.

Baca juga: Hari Kedua Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, PDIP Bersikeras Sebut Sirekap Bermasalah

Capres Anies Baswedan selaku peserta Pilpres dan lawan kubu Ganjar menyambut baik usulan tersebut. Namun Anies menilai usulan itu merupakan ranah partai politik pengusung, dalam hal ini Nasdem, PKS, dan PKB.

"Jadi begini, kalau menyangkut angket seluruhnya ada di dalam wilayah partai, jadi secara khusus biar pimpinan partai, sekjen, dan ketua yang berbicara," pungkas Anies.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di Jakarta Pusat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan