Kamis, 9 Oktober 2025

Pemilu 2024

126 Anggota DPR Izin Rapat Paripurna di Tengah Isu Hak Angket, Termasuk Puan Maharani dan Cak Imin

Rapat paripurna ke-13 DPR RI dihadiri 164 orang, sebanyak 126 anggota izin, termasuk Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Cak Imin.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Rapat Paripurna (atas), Puan Maharani (kiri) dan Cak Imin (kanan) - Rapat paripurna ke-13 DPR RI dihadiri 164 orang, sebanyak 126 anggota izin, termasuk Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Cak Imin. 

Maka dari itu, Lucius mengaku, pihaknya meragukan hak angket itu bakal dijalankan oleh DPR RI.

Terlebih lagi, selama ini, kinerja anggota legislator cenderung tidak berlanjut terkait wacana hak angket.

"Kami bukan ragu dengan hak angketnya, kami ragu dengan DPR-nya akan menjalankan hak angket ini, belajar dari kinerja mereka selama ini."

"Saya kira, beberapa kali mereka berteriak soal hak angket tapi tidak ada satu pun yang kemudian berujung pada terbentuknya pansus angket untuk menelusuri kebijakan pemerintah atau pelaksanaan undang-undang yang dijalankan," katanya.

Sebelumnya, Lucius juga menuturkan, pembukaan masa sidang DPR RI akan menjadi penentu apakah nantinya hak angket itu bisa bergulir atau tidak.

Namun, apabila sidang paripurna sepi, maka sudah dipastikan hak angket hanyalah prank.

"Kalau besok (hari ini) di paripurna sepi-sepi saja, itu artinya kita diprank oleh orang-orang yang selama ini yang ingin membongkar pemilu dengan menggunakan hak angket."

"Pengalaman selama ini paripurna itu selalu sepi ya, kalau besok kemudian masih sepi itu artinya kita di-prank tidak ada gerakan nyata untuk memastikan hak angket kecurangan pemilu ini bergulir," pungkasnya.

Berbeda dengan Lucius, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD membantah hak angket DPR RI hanya prank dan sekedar gertakan.

Saat ini, kata Mahfud, pihaknya tengah menunggu proses yang berlaku sesuai undang-undang untuk mengajukan hak angket maupun gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), perihal dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Soal hak angket tersebut, ditegaskan Mahfud, masih menunggu sidang DPR RI.

Apabila DPR RI sudah mulai bersidang, maka hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 dipastikan akan diberikan.

“Saya pastikan angket jalan, saya berikan saran saja soal substansi karena saya bukan orang partai,” ucapnya, dikutip dari Wartakotalive.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Di Tengah Isu Angket, Puan Maharani dan Cak Imin Tak Hadir di Rapat Paripurna DPR.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved