Pemilu 2024
5 Fraksi DPR Ini Diklaim Solid Dukung Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, PDIP hingga PKB
Inilah 5 fraksi di DPR yang diklaim solid mendukung wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sekitar lima fraksi di DPR RI diklaim solid mendukung wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW).
HNW mengklaim, kelima fraksi itu sejauh ini belum ada yang menyatakan tidak mendukung hak angket.
Selain itu, kata HNW, pemimpin lima fraksi tersebut sudah menyatakan solid mendukung hak angket.
"Belum ada satu fraksi dari lima itu yang mengatakan tidak komit (dukung hak angket)," kata HNW di Jakarta, Senin (4/3/2024).
"Pimpinan partai dari lima fraksi ini sudah menyatakan solid dan komit," ujar Wakil Ketua MPR RI ini.
Lima fraksi tersebut sebagai berikut:
- PKS
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai NasDem
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Baca juga: PKS Sebut Dugaan Penggelembungan Suara PSI Bisa Dibuka Lewat Hak Angket
Sebagaimana diketahui, syarat untuk mengajukan hak angket DPR sudah diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Dalam UU itu dijelaskan, bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Sementara, kursi dua partai pengusung pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yakni PDIP dan PPP di DPR belum mencapai batas minimal.
Hak angket yang diusulkan itu dapat diterima, jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Lalu, pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Kata Pakar Hukum Tata Negara soal Hak Angket
Turut menanggapi soal hak angket, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan,hasil hak angket tersebut bisa dua kemungkinan.
Pertama, DPR merekomendasikan Pemilu ulang karena terbukti kecurangan secara terstruktur, sistematif, dan massif (TSM).
Lalu, kedua adalah pemakzulan presiden.
Namun, untuk memakzulkan presiden ini, kata Bivitri, tidak cukup hanya rekomendasi.
Jadi, harus dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat (interpelasi dan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bivitri lantas mendorong, agar parpol menggulirkan hak angket untuk membuat terang benderang dugaan kecurangan Pemilu, sejak dari masa sebelum pemungutan suara hingga setelah pemungutan suara.
Dalam hal ini, ia menekankan soal tujuan hak angket, yakni bukan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bukan untuk menjegal pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 ini.
Melainkan, untuk mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan pada Pemilu berikutnya.
Bivitri menegaskan, anggota DPR RI bisa memutuskan Pemilu 2024 tidak sah dan harus diulang serta mendiskualifikasi pasangan calon (paslon).
Menurutnya, apabila Prabowo-Gibran didiskualifikasi berdasarkan keputusan DPR, keputusan itu harus dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan, pasangan yang akan berkompetisi hanya dua, yakni pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3.
“DPR bisa memutuskan pemilu diulang tanpa harus melalui proses ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena merupakan keputusan DPR sebagai institusi,” ujar Bivitri, saat diwawancarai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad pada Podcast “Speak Up” yang tayang di kanal Youtube, Minggu (3/3/2024).
Bivitri juga meyakini, hak angket akan bergulir di DPR, karena syarat untuk menggulirkan tidak terlalu berat, yakni diteken oleh 25 anggota DPR dari dua fraksi.
“Saya yakin terbentuk seperti tahun 2009, lakukan saja dulu gulirkan saja, masalah nanti di ujungnya tidak merekomendasikan sesuatu, ya tidak masalah. Biarkan itu berproses yang penting kita bangunkan DPR dari tidur yang kelamaan,” katanya.
Bivitri menerangkan, jika empat parpol solid mengusung hak angket, suara yang pro-angket akan mayoritas.
(Tribunnews.com/Rifqah/Yulis/Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.