Minggu, 17 Agustus 2025

Pilpres 2024

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, PPP Singgung Politisasi 

PPP buka suara soal pelaporan terhadap capres nomor 03 Ganjar Pranowo ke KPK menurutnya karena momentumnya dekat Pemilu maka dikaitkan dengan politik.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo seusai kampanye akbar di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024). PPP buka suara soal pelaporan terhadap capres nomor 03 Ganjar Pranowo ke KPK menurutnya karena momentumnya dekat Pemilu maka dikaitkan dengan politisasi. (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi atau Awiek membuka suara mengenai adanya pelaporan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Ganjar atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Awiek mengatakan, pelaporan tersebut akan mengundang pertanyaan dari masyarakat. 

"Wah itu apa ya, orang akan bertanya-tanya, ada apa kan begitu," kata Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Dia menjelaskan, semua pihak memang memiliki hak untuk melaporkan dan siapapun bisa diproses hukum.

Hanya saja, Awiek menegaskan, pelaporan di tengah proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih berjalan menjadi pertanyaan.

"Tetapi karena momentumnya masih deket-deket Pemilu. Itu kan orang akan mengait-ngaitkan bahwa ini seolah-olah politisasi," ujarnya.

Namun, anggota Komisi VI DPR RI ini meyakini KPK akan profesional menangani pelaporan tersebut.

"Tapi sekali lagi saya yakin KPK akan profesional dan proporsional terhadap hal-hal yang dilaporkan ke mereka," ungkap Awiek.

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi yang Membuat Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK oleh IPW

Sebelumnya, KPK menerima laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo

Laporan itu diadukan oleh Indonesia Police Watch (IPW). 

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Ali mengatakan, KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," katanya.

Sementara, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.

"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," imbuhnya.

Sugeng mengungkapkan, nilai cashback diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen itu dialokasikan ke tiga pihak. 

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ucapnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Sugeng menyebut, pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo

Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," imbuhnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan