Sabtu, 16 Agustus 2025

Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi yang Membuat Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK oleh IPW

IPW melaporkan calon presiden  nomor urut 3 Ganjar Pranowo terkait dugaan gratifikasi

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024). (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, melaporkan calon presiden  nomor urut 3 Ganjar Pranowo terkait dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Ganjar, Sugeng juga melaporkan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.

Jur Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjut dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," tuturnya.

Baca juga: Ganjar Bantah Terlibat Kasus Dugaan Gratifikasi yang Dituduhkan IPW: Saya Tak Pernah Terima

Sementara Ganjar Pranowo membantah tuduhan yang dilayangkan IPW.

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (5/3/2024).

Duduk Perkara Kasus

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya melaporkan Ganjar ke KPK atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi.

Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi.

Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah,” ucap Sugeng.

“Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP.”

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan