Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi yang Membuat Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK oleh IPW
IPW melaporkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo terkait dugaan gratifikasi
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, melaporkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo terkait dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Ganjar, Sugeng juga melaporkan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.
Jur Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjut dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," tuturnya.
Baca juga: Ganjar Bantah Terlibat Kasus Dugaan Gratifikasi yang Dituduhkan IPW: Saya Tak Pernah Terima
Sementara Ganjar Pranowo membantah tuduhan yang dilayangkan IPW.
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (5/3/2024).
Duduk Perkara Kasus
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya melaporkan Ganjar ke KPK atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi.
Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi.
Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah,” ucap Sugeng.
“Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP.”
Megawati Rangkap Jabatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Fokus Menulis Buku |
![]() |
---|
Makanan untuk Bayi pun Diduga Ikut Dikorupsi, KPK dan Kemenkes Angkat Bicara |
![]() |
---|
Laporkan Dugaan Kasus Suap Penegak Hukum ke KPK, Nikita Mirzani Berharap Keadilan Masih Ada |
![]() |
---|
Gesture dan Reaksi Abdul Azis saat Diumumkan Tersangka oleh KPK: Tenang, Tatapan Tajam, Kepala Tegak |
![]() |
---|
Abdul Azis dari Polisi Jadi Kepala Daerah, Kini Ditahan KPK Usai 5 Bulan Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.