Minggu, 17 Agustus 2025

Pilpres 2024

Gerindra Bela Ganjar Pranowo yang Dilaporkan ke KPK: Hati-hati, Jangan Sampai Kriminalisasi

Dia mengingatkan bahwasanya Ganjar merupakan tokoh politik. Dia tidak mau pengusutan laporan itu dianggap sebagai upaya untuk mengkriminalisasi.

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024). (Fersianus Waku) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman membela capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK

Dia meminta KPK untuk berhati-hati dalam mengusut laporan tersebut. Meskipun, dia pun menghormati setiap masyarakat memiliki hak untuk melaporkan siapapun.

Baca juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan Terima Gratifikasi Rp100 Miliar, KPK: Kami Tak Lihat Unsur Politik

"Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan. Cuma memang KPK mesti juga berhati-hati dalam merespons semua laporan meski berdasarkan bukti-bukti, saksi-saksi yang lengkap," kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Dia mengingatkan bahwasanya Ganjar merupakan tokoh politik. Dia tidak mau pengusutan laporan itu dianggap sebagai upaya untuk mengkriminalisasi terhadap Ganjar.

"Karena kan Pak Ganjar adalah salah satu tokoh politik saat ini jangan sampai laporan tersebut dikait-kaitkan dengan hal politik apalagi misalnya untuk kriminalisasi Pak Ganjar," katanya.

Baca juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, PPP Singgung Politisasi 

"Jadi silakan masyarakat sampaikan laporan tapi KPK-nya, saya percayakan agar KPK benar-benar memeriksanya secara profesional," sambungnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman pun sepakat dengan pernyataan PDIP yang menyatakan pelaporan itu rawan unsur politis. Karena itu, ia pun meminta KPK lebih berhati-hari dalam menyelidiki laporan tersebut. 

"Makanya KPK harus berhati-hati toh kita kan nggak bisa mencegat masyarakat membuat laporan terhadap siapapun. Jadi silakan itu hak warga negara, tetapi KPK mesti hati-hati dalam menyidiknya jangan sampai ada kesan politisasi," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menerima laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo

Laporan itu sebelumnya diadukan oleh Indonesia Police Watch (IPW). 

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Ali mengatakan, KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Arteria Dahlan Tantang IPW Buktikan Dugaan Korupsi Ganjar: Kita Terbiasa Ngadepin yang Beginian

"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," katanya.

Sementara, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.

"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," imbuhnya.

Sugeng mengungkapkan, nilai cashback diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen itu dialokasikan ke tiga pihak. 

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ucapnya.

Sugeng menyebut, pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo

Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," imbuhnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan