Minggu, 28 September 2025

Pemilu 2024

Mahfud MD Sentil Kinerja KPU Ugal-ugalan, Minta Sirekap Diaudit secara Jujur

Mahfud meminta agar KPU jujur dalam melakukan perhitungan suara, ia juga meminta Sirekap diaudit karena sudah 10 kali dipindah data servernya

Surya/Purwanto
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD di Bonderland Waterpark, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024)- Mahfud Sentil KPU.SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024 ugal-ugalan.

Selain perhitungan suara di real count yang tidak jelas, Mahfud MD menilai KPU juga tak mengindahkan peringatan soal pelanggaran etik yang terjadi di dalam komisinya.

Mahfud MD meminta agar KPU jujur dalam melakukan perhitungan suara.

"Tapi, audit (digital forensik sistem IT Sirekap) ini penting agar ke depannya orang tidak ugal-ugalan seperti KPU sekarang."

"(KPU) sudah diperingatkan pelanggaran etik beberapa kali. Itu kan sebenarnya secara moral seharusnya sudah mundur lah, tapi ya mereka nggak mau juga."

"Mungkin, terikat kontrak untuk tidak mundur," kata Mahfud MD usai olahraga di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (8/3/2024).

Diketahui, perhitungan suara menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berulangkali mengalami pemindahan server penyimpanan data, bahkan sampai 10 kali.

Ia pun meminta agar data Sirekap diaudit demi terbukanya perhitungan suara.

"Oleh sebab itu, saya usulkan audit digital forensik untuk menilai IT dan Sirekap, terutama KPU."

"Karena sudah ada fakta-fakta digital bahwa (server) itu berpindah sekian kali dan itu siap dipersentasikan," jelas Mahfud MD.

"Mereka mengatakan ini sudah diaudit, siapa yang mengaudit mereka? Kalau mengaudit kok masih terjadi seperti itu, kalau memang sudah diaudit?"

Baca juga: KPU Gelar Rekapitulasi Suara Nasional 38 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di Yogyakarta

"Makanya perlu audit independen, KPU harus berani untuk membuka dirinya kalau mereka jujur," tegas Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, KPU perlu mengakui ketidakmampuan mengendalikan sistem IT Sirekap, karena tidak memiliki ahli IT.

Ia pun menantang KPU untuk melakukan audit tersebut karena tidak ada kaitannya dengan hasil pemilu.

"Nah kalau berani diaudit saja. Tidak ada hubungannya ini dengan hasil pemilu nanti audit ini. Ini hanya terkait dengan kinerja KPU."

"Jangan takut juga partai-partai nggak setuju audit begitu misalnya. Nggak akan berubah pada hasil yang nanti ditetapkan berdasar hitungan manual," jelas Mahfud MD.

Sirekap Bermasalah

Selain Mahfud MD, pengamat yang juga Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, juga menyentil KPU soal aplikasi Sirekap.

Seperti diketahui, akibat Sirekap, proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 menjadi gaduh.

Pasalnya, KPU sengaja menghilangkan diagram dan grafik perhitungan jumlah suara pada tayangan Sirekap.

Menurut Neni, langkah KPU ini justru menambah masalah baru bagi demokrasi di Indonesia.

Terutama soal menguatnya kecurigaan terhadap dugaan manipulasi suara.

"Sejak diketahui Sirekap bermasalah langsung seharusnya lakukan pembenahan secara serius meskipun memang itu hanya alat bantu."

"Menghilangkan Pie chart tidak menyelesaikan permasalahan malah justru menambah permasalahan baru," kata Neni, Rabu (6/3/2024), dikutip dari WartaKotaLive.com.

Publik justru akan makin tidak mempercayai KPU sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu.

Neni juga menyarankan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat mendorong KPU kembali memperlihatkan grafik atau diagram pada Sirekap.

"Bawaslu seharusnya merekomendasikan agar Sirekap tetap bisa dipantau oleh publik karena itu adalah hak publik untuk tahu," tegas Neni.

Selain itu, menurut Neni, persoalan teknis yang dialami Sirekap semestinya juga ditanyakan kepada pihak ketiga yang membuat aplikasi itu, yakni ITB.

Neni mengatakan ITB seharusnya tak bisa lepas tangan begitu saja apabila ada eror dalam aplikasi tersebut.

"Seharusnya ketika sudah diketahui bermasalah langsung cepat tanggap menangani hal ini," kata Neni.

"Tapi sejak awal kontrak pengadaannya saja dipertanyakan dan tidak terbuka kepada publik, ini semakin menimbulkan banyak kecurigaan," ujar Neni.

Jawaban KPU

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan hilangnya diagram hingga bagan perolehan suara, baik Pilpres 2024 maupun Pileg 2024, merupakan kebijakan dari KPU.

KPU, lanjut Idham, saat ini hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara dalam wujud foto formulir Model C.Hasil.

Diketahui, formulir Model C.Hasil plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.Hasil.

Namun, Sirekap kerap mengalami gangguan, sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C.Hasil jadi berbeda.

Data yang kurang akurat itu dinilai KPU memunculkan prasangka bagi publik.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka."

"(Sehingga) kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham, Selasa (5/3/2024).

Alasannya, tampilan foto formulir Model C.Hasil plano ini dilakukan untuk memberikan informasi yang akurat ke publik.

Tampilan perolehan suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 Sirekap di situs pemilu2024.kpu.go.id saat ini

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Server Penyimpanan Data Sirekap Pindah 10 Kali, Mahfud Sebut Perlu Dilakukan Audit Digital Forensik

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mario Christian Sumampow)(WartaKotalive.com/Sigit Nugroho/Valentino Verry)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan