Jumat, 22 Agustus 2025

Pemilu 2024

Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Polisi Bisa Periksa KPU hingga Police Line Server Sirekap

Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri itumengingatkan, komisioner KPU tidak punya kekebalan, sama dengan warga negara lain

Ist
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). 

Pada kesempatan itu, Oegroseno mensinyalir, hasil Sirekap sudah didesain, diuji coba dan sudah direncanakan, sehingga bukan kelalaian. 

“Saya ingin tahu penyedia barang jasa Sistem Sirekap, ini harusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan. Ngapain cari Harun Masiku yang jauh, ini sudah di depan mata,” tegasnya.

Baca juga: Sosok Said Abdullah, Caleg DPR yang Bisa Catat Rekor Peraih Suara Tertinggi di Pemilu 2024

Lebih jauh, dikatakannya bahwa kejahatan pemilu ini merupakan tindak pidana biasa, menyangkut IT, sehingga tidak perlu berbelit belit melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan demikian, polisi harusnya bisa melakukan penyelidikan.

Pidana pemilu, katanya, harus dikaitkan dengan UU korupsi, UU pidana umum, UU pengadaan barang dan jasa, serta UU ITE. 

“Jangan ragu-ragu kalau ada kewenangan penyidik yang diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP). Ada dua penyidik di Indonesia yakni Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Marwah KUHAP jangan ditinggalkan,” tuturnya. 

Oegroseno menambahkan, seharusnya Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki dugaan manipulasi data Sirekap.

Dia menilai, jika Bareskrim turun bukan hal yang akan menganggu proses perhitungan, dan Sirekap bukan bersifat rahasia, serta KPU tidak kebal hukum. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari KPU perihal beberapa hal terkait pernyataan Oegroseno ini. (Tribunnews/Yls)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan