Kamis, 21 Agustus 2025

Pemilu 2024

Pengamat Nilai Sirekap Perlu Diaudit: Agar Jaga Marwah KPU, Tidak Disalahkan dan Dilindungi

Menurut analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU perlu diaudit.

tribunnews.com
Tampilan perolehan suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 Sirekap di situs pemilu2024.kpu.go.id saat ini. Menurut analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU perlu diaudit. 

Sebab dari situlah basis acuan data yang digunakan KPU untuk Sirekap

"Karena itulah yang kemudian jadi basis," ungkapnya. 

Sirekap ramai diberbincangkan usai KPU mengubah tampilan situs https://pemilu2024.kpu.go.id pada Selasa (5/3/2024) malam.

Grafik perolehan suara Pemilu 2024 dalam real count atau hitungan nyata Sirekap menghilang.

Sebelumnya, laman tersebut menampilkan diagram hasil sementara perolehan suara, baik pilpres maupun pileg.

Namun, kini laman tersebut hanya bisa diakses untuk menu wilayah saja.

Menurut penjelasan anggota KPU RI, Idham Holik, saat ini pihaknya hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, dalam hal ini foto formulir Model C.Hasil.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024). 

Ia menyebut, fungsi utama Sirekap bagi publik ialah menampilkan publikasi foto formulir Model C.Hasil Plano guna memberikan informasi akurat.

Formulir Model C.Hasil plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.Hasil.

Model C.Hasil itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya.

Namun, tak satu-dua kali Sirekap mengalami galat sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C.Hasil jadi berbeda.

KPU menilai data yang kurang akurat itulah yang memunculkan prasangka publik.

Hal ini yang mendasari KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham. 

(Tribunnews.com/Deni/Rahmat Fajar Nugraha/Mario Christian Sumampow)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan