Pilpres 2024
Penjelasan Timnas AMIN Soal Saksi Paslon 01 Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi di Sumsel Hingga Jatim
Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan menjelaskan, hal itu berdasarkan instruksi dari Co-captain Timnas AMIN Sudirman Said.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menolak menandatangani rekapitulasi hasil pilpres di Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Sumatera Selatan.
Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan menjelaskan, hal itu berdasarkan instruksi dari Co-captain Timnas AMIN Sudirman Said.
"Sesuai dengan Instruksi Co-captain Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Sudirman Said, Timnas AMIN telah menginstruksikan kepada para saksi-saksi paslon AMIN di pelbagai tingkatan untuk menolak hasil rekapitulasi perolehan suara di Pilpres 2024," kata Iwan kepada wartawan Selasa (12/3/2024).
Iwan mengungkapkan, instruksi untuk menolak menandatangani rekapitulasi hasil pilpres itu bagian untuk menyiapkan berbagai hal teknis untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu juga hal tersebut bisa digunakan untuk mengajukan hak angket kecurangan pemilu.
"Kami hanya memastikan Timnas AMIN sedang menyiapkan pelbagai hal teknis untuk mengajukan sengketa ke MK," ucap dia.
"Pelbagai rancangan bahan-bahan dari Timnas AMIN ke MK itu bisa digunakan untuk mendukung pengajuan hak angket," tandasnya.
KPU Sumsel Ungkap Keberatan Saksi Paslon 01 Tandatangani Berita Acara, Permasalahkan Pencalonan Prabowo-Gibran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, adanya keberatan saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies-Cak Imin untuk menandatangani berita acara dan D Hasil Provinsi.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, di dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (11/3/2024).
Andika membacakan catatan kejaian khusus untuk provinsi Sumatera selatan jenis pemilu presiden dan wapres.
"Kejadian khusus keberatan saksi pasangan calon nomor urut 1 tidak bersedia menandatangani berita acara dan D Hasil Provinsi," kata Andika, dalam rapat, Senin ini.
Ia menjelaskan, saksi tersebut beralasan bahwa paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran diduga melanggar batas usia cawapres.
"Serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ketua MK melanggar kode etik," jelasnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.