Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Kata IPW, PAN, dan Polri soal TPN Ganjar-Mahfud Bakal Jadikan Kapolda sebagai Saksi Gugatan Pilpres

Berikut deretan respons atas pernyataan TPN Ganjar-Mahfud yang mengajukan saksi seorang Kapolda dalam gugatan dugaan kecurangan Polpres 2024 ke MK.

Tribunnews.com
Ilustrasi Kapolda.| Berikut deretan respons atas pernyataan TPN Ganjar-Mahfud yang akan mengajukan saksi seorang Kapolda dalam gugatan dugaan kecurangan Polpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mulai dari respons IPW, PAN, hingga pernyataan dari Polri. 

Mengapa mustahil? Karena menurut Sugeng Kapolda tersebut harus memperoleh izin dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Terkait isu tim hukum PDIP mengajukan seorang saksi seorang Kapolda yang rencananya akan didatangkan saat sengketa Pemilu dan Pilpres, IPW berpendapat hal itu adalah muskil atau tidak akan terjadi."

Baca juga: PAN dan IPW Tak Yakin TPN Bakal Hadirkan Kapolda Jadi Saksi dalam Gugatan Pilpres di MK

"Kalau status yang diperiksa seorang Kapolda, maka harus meminta izin dalam hal ini Kapolri untuk hadir di dalam pemeriksaan persidangan."

"Hal tersebut bukan tupoksi seorang Kapolda," katanya dalam pesan suara kepada Tribunnews.com, Kamis (14/3/2024).

Lebih lanjut Sugeng menegaskan soal posisi Polri sebagai institusi yang netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024.

Sehingga, dia mengatakan jika Kapolda tersebut benar-benar menjadi saksi dalam gugatan Pemilu 2024, maka Polri bisa dikatakan berpihak.

Baca juga: IPW Tak Yakin akan Ada Kapolda yang Bersaksi dalam Gugatan Pilpres di MK, Tak Mungkin Ada Izin

Selain itu, Sugeng mengungkapkan yang bersangkutan juga telah melanggar kode etik.

"Karena posisi Polri secara normatif sudah dinyatakan netral, maka memberikan keterangan di depan persidangan, bisa dibilang berpihak apapun isi keterangannya."

"Belum membicarakan benar atau tidak fakta yang disampaikan dan itu bisa dinilai sebagai pelanggaran kode etik," tuturnya.

Baca juga: TKN Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Tak Risau TPN Bawa Kapolda Jadi Saksi

Respons Polri

Mabes Polri memberikan tanggapannya soal penyataan Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang bakal membawa seorang Kapolda untuk dijadikan saksi dalam gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, komitmen Polri adalah patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku.

"Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya," kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Trunoyudo lantas menyinggung soal netralitas Polri, sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut bertujuan demi teruwjudnya demokrasi, serta menjaga profesionalitas Polri.

Baca juga: Siapa Sih Kapolda Yang Akan Dibawa Kubu Ganjar Ke MK?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan