Pilpres 2024
Hasto Tegaskan Pemilu Belum Selesai, sebut PDIP Dukung TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan ke MK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan sikap PDIP atas pengumuman kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 oleh KPU.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Pemilu 2024 belum lah selesai.
Meskipun pada Rabu (20/3/2024) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024.
Hasto kemudian menyinggung soal pentingnya menjaga konstitusi dan nilai-nilai demokrasi untuk menanggapi pengumuman KPU tersebut.
Sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, PDIP bersikap akan menggunakan hak konstitusionalnya.
Yakni dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Atas berbagai pertimbangan-pertimbangan tentang pentingnya menjaga konstitusi, menjaga nilai-nilai demokrasi, menjaga harapan tentang hadirnya pemilu yang demokratis."
"Maka terhadap hasil yang diumumkan KPU tadi malam, sikap dari partai politik pengusung Pak Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa proses pemilu belum selesai."
"Karena Ganjar-Mahfud akan menggunakan hak konstitusionalnya, untuk melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi. Dan dalil yang kami sampaikan sangat jelas," kata Hasto dilansir WartakotaLive.com, Kamis (21/3/2024).
Hasto menerangkan, sejak Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, telah terlihat adanya tekanan pada pendukung paslon nomor urut tiga.
Tak hanya itu, pasca pencoblosan juga ada kecurangan yang dilakukan melalui Sirekap KPU.
Menurut Hasto, KPU awalnya menyatakan Sirekap hanya alat bantu, tetapi di dalam praktiknya dan sesuai dengan peraturan KPU, Sirekap bukan sekadar alat bantu.
Baca juga: VIDEO Saat Ganjar Pastikan Gugat Hasil Pilpres 2024, Mahfud: MK Bukan Mahkamah Kalkulator
"Di dalam praktik ketika terjadi persoalan selisih antara C1 yang disampaikan oleh saksi-saksi, dengan hasil perhitungan, itu rujukannya adalah Sirekap."
"Jadi, ini lebih dari sekadar alat bantu. Apalagi juga menggunakan dana APBN yang harus dipertanggungjawabkan," tutur Hasto.
Lebih lanjut Hasto mengungkapkan, temuan pakar IT sejak 14 Februari, ketika perhitungan suara mulai dilakukan, yaitu sekira pukul 02.30 WIB, sudah terjadi perubahan sebanyak 431.515 kali di lebih dari 243.000 TPS.
Dia juga mengajak semua pihak melihat selisih antara suara sah 01, 02, dan 03 yang seharusnya sama dengan suara sah, itu ternyata mencapai 23,44 juta suara.
"Dan ini terjadi penggelembungan suara," tegas Hasto.
Sekretaris Jenderal TPN Ganjar-Mahfud itu menyampaikan, pihaknya juga menggunakan data dari KPU lalu C1 plano yang dikirimkan para saksi, meskipun ada upaya-upaya secara sistematis agar C1 plano yang autentik itu tidak diterima oleh saksi 01 dan 03.
Namun, Hasto menyampaikan ada pergerakan masyarakat sipil yang akhirnya memberikan kontribusi terhadap C1 plano tersebut.
"Dari hasil ini, maka kalau kita cermati semakin menyempurnakan suatu rangkaian proses kecurangan dari hulu ke hilir," tegas Hasto.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan ke MK 24 Maret 2024, Sediakan 30 Saksi Termasuk Kapolda?
Ganjar Ajukan Gugatan ke MK
Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengatakan, akan menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengungkap kecurangan dari tahap awal sampai akhir, proses penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Ganjar, pengajuan gugatan ke MK tidak hanya terkait hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, yang telah diumumkan KPU, tetapi juga keseluruhan proses penyelenggaraan Pemilu.
"Kami akan ke MK untuk mengungkap apa yang terjadi dari awal sampai akhir. Karena hanya MK yang bisa mengadili apa yang terjadi dalam Pemilu 2024," kata Ganjar, dalam jumpa pers bersama Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, dan tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Selain untuk mengungkap kecurangan, lanjutnya, gugatan ke MK juga dimaksudkan untuk mengawal demokrasi dan penegakkan hukum agar berjalan sesuai cita-cita reformasi.
Baca juga: Hasil Perolehan Suara Anies-Muhaimin vs Prabowo-Gibran vs Ganjar-Mahfud di 38 Provinsi
"Harapan kita, MK bisa mengadili bukan hanya hasil pemilu tapi prosesnya juga, maka inilah yang harus dibuka semuanya," tutur Ganjar.
Dia menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud sudah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang mengonfirmasi bahwa kecurangan secara sistematis dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 benar-benar terjadi.
Capres berambut putih itu berharap, akan ada saksi ahli dan pakar yang dapat dihadirkan MK dalam persidangan, sehingga akan mengungkap cerita mengenai kecurangan di lapangan untuk membuka mata masyarakat.
Ketika ditanya apakah TPN Ganjar-Mahfud berkoordinasi dengan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait gugatan ke MK, Ganjar mengatakan, masing-masing punya catatan yang nanti bisa terungkap di persidangan.
"Apakah dalam persidangan ada kesamaan dan sebagainya, kita lihat nanti. Kami ingin semua berjalan fair, tidak ada agenda-agenda lain, atau kolaborasi. Kami hanya ingin mendudukkan saja proses ini dengan baik. Apapun keputusannya kita akan legowo," kata Ganjar.
Dia menambahkan, TPN Ganjar-Mahfud telah melaporkan setidaknya 116 pelanggaran atau kecurangan Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan gugatan ke MK karena dapat merangkum semua proses tahapan Pemilu 2024.
"Kita tindaklanjut, karena satu-satunya lembaga yang bisa kita harapkan mengadili dengan fair, ya MK. Jadi bukan kenapa baru sekarang mengajukan gugatan, tapi waktunya baru boleh sekarang setelah ada pengumuman resmi dari KPU," ujar Ganjar.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kejahatan Pemilu Terjadi dari Hulu ke Hilir, PDIP Dukung Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menggugat ke MK.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar)(WartakotaLive.com/Alfian Firmansyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.