Jumat, 15 Agustus 2025

Pilpres 2024

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

Inilah jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Sidang pertama digelar 27 Maret 2024

IST
Mahkamah Konstitusi. Inilah jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Sidang pertama digelar 27 Maret 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilpres 2024 per Kamis (21/3/2024) hari ini.

Adalah kubu pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang langsung mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

Permohonan pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara itu, kubu pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga akan melakukan hal serupa.

Hanya saja untuk waktunya, pihak Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK pada Jumat (22/3/2024) atau Sabtu (23/3/2024) pekan ini.

Diketahui, Sabtu 23 Maret 2024 menjadi hari terakhir untuk pendaftaran gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Lantas, setelah dua kubu ini mengajukan gugatan, kapan MK menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024?

Terkait jadwal dan tahapan sidang telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres.

Dalam PMK itu dijelaskan, batas waktu penyelesaian perkara sengketa Pilpres 2024 selama 14 hari kerja dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

Adapun jadwal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 akan dimulai pada 27 Maret 2024.

Baca juga: MK: Putusan Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan pada 22 April 2024

Sementara pengucapan putusan, bila merujuk pada PMK tersebut, digelar pada 22 April 2024.

Inilah jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024:

1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024

2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024

3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan