Pemilu 2024
Nasib Sandiaga Uno di Pemilu 2024, Gagal Jadi Cawapres, Gagal Penuhi Target dan Bawa PPP ke Parlemen
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP, Sandiaga Uno turut disorot bersamaan dengan kegagalan PPP untuk masuk parlemen di Pemilu 2024.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
PPP diketahui hanya mengantongi 5.878.777 suara atau 3,87 persen suara sah.
Baca juga: Hasil Pemilu 2024: PDIP Hattrick, PPP Gagal Bertahan di Senayan
Angka tersebut berada di bawah angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
PPP harus bisa mengupayakan tambahan suara sekitar 195.000 untuk bisa lolos ke DPR RI.
PPP akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengungkapkan, pengacara senior Soleh Amin akan memimpin tim hukum PPP untuk mengajukan gugatan ke MK.
"PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," kata Baidowi kepada Tribunnews.com, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Hasil Pemilu 2024: PDIP Hattrick, PPP Gagal Bertahan di Senayan
Baidowi mengatakan, berdasarkan data internal menunjukkan bahwa PPP sudah melewati angka 4 persen, atau selisih sekitar 200.000 suara.
"Kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK," ucapnya.
"Dan kami menyampaikan terimakasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini," tambahnya.
Awiek mengatakan terjadi pergeseran suara di Papua yang merugikan partainya dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Di Papua itu banyak, termasuk di Papua Tengah, Papua Pegunungan dan juga Papua itu ada yang bergeser cukup signifikan ya," kata Awiek.
Baca juga: Gagal ke DPR, PPP Kekeh Hasil Tabulasi Internal Lolos Ambang Batas
Awiek mengaku dari penghitungan internal mereka, PPP kehilangan 100 ribu lebih suara di wilayah Papua.
Sedangkan total keseluruhan suara yang diraih PPP mencapai 4,04 atau 4,05 persen, yang artinya mereka dapat tiket menuju Senayan.
"Memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi tidak jauh berbeda. Ada selisih 100-250 ribu suara," ungkapnya.
"Tidak logis ketika suara sah mencapai 99,8 berarti 0,02 persen yang tidak sah, artinya 100 persen terpakai," ucap dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi/Wahyu Gilang Putranto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.