Senin, 8 September 2025

Pileg 2024

Gerindra Tolak UU MD3 Direvisi, Muzani: Kursi Ketua DPR RI Tetap untuk Partai Pemenang Pemilu

Muzani menjelaskan aturan lama UU MD3 soal Ketua DPR RI dipegang partai pemenang pemilu sudah tepat. Dia pun tidak mau adanya perubahan aturan tersebu

Penulis: Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-12 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hasto juga mengingatkan akan terjadinya potensi konflik sosial jika revisi UU MD3 dilakukan untuk merebut kursi Ketua DPR.

"Kalau UU terkait hasil Pemilu seperti UU MD3 akan dilakukan perubahan-perubahan demi ambisi kekuasaan maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan anggota dan kader PDIP," ucapnya.

Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) ini juga mengingatkan partainya juga memiliki batas kesabaran.

"Karena itulah hormati suara rakyat, jangan biarkan ambisi-ambisi penuh nafsu kekuasaan itu dibiarkan. Kami ada batas kesabaran untuk itu," imbuh Hasto.

Baca juga: Perolehan Kursi 8 Parpol di DPR Hasil Pemilu 2024: PDIP Dominasi Parlemen, Demokrat Paling Sedikit

Isu perebutan kursi Ketua DPR RI muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan perolehan suara di Pemilu 2024.

Di mana, perolehan suara PDIP dan Golkar berdekatan. PDIP mendapatkan 25.387.279 suara atau 16,72 persen. 

Sementara Partai Golkar menjadi partai dengan perolehan suara 23.208.654 atau 15,29 persen.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan