Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilpres 2024

8 Fakta Jelang Sidang Perdana Gugatan Pilpres di MK, Tanpa Anwar Usman hingga ASN Dihadirkan

MK menggelar sidang perdana PHPU Pilpres 2024 hari ini Rabu (27/3/2024), tanpa Anwar Usman hingga ASN dihadirkan

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Gelora soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Sidang akan digelar pada Rabu (27/3/2024) mulai pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1.

Sesi pertama pada pukul 08.00 WIB untuk perkara nomor 1 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kemudian, pukul 13.00 WIB untuk perkara nomor 2 yang diajukan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

2. Delapan Hakim

Sidang PHPU Presiden akan ditangani oleh delapan hakim konstitusi, yaitu:

1. Ketua MK Suhartoyo

2. Wakil Ketua MK Saldi Isra

3. Hakim Konstitusi Arief Hidayat

4. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

5. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh

6. Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah

7. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur

8. Hakim Konstitusi Arsul Sani

3. Kuota 12 Kursi

Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan, masing-masing pemohon akan diberikan kuota 12 kursi, ditambah dua kursi apabila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan.

"Jadi 12 itu kuasa hukum, termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12, termasuk juga jubir kemudian kuasa hukumnya. Demikian juga KPU berjumlah 12,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

MK telah mengundang semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk hadir, namun belum ada konfirmasi kehadiran dari dua capres dan cawapres.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan