Kamis, 11 September 2025

Pilpres 2024

Mahfud MD Kutip Ucapan Yusril soal MK Jangan Jadi 'Mahkamah Kalkulator' di Sidang Sengketa Pilpres

Cawapres nomor 03, Mahfud MD mengungkit pernyataan Yusril Ihza Mahendra saat menjadi ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 silam.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Ibriza
Cawapres Mahfud MD sekaligus mantan Ketua MK, saat berbincang dengan wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024). (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM - Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD mengutip pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Dalam pernyataannya, Mahfud mengungkit pernyataan Yusril ketika menjadi ahli pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014 silam.

Kala itu, Yusril meminta MK agar tidak menjadi Mahkamah Kalkulator dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2014.

Yusril saat itu juga meminta MK melakukan penilaian atas proses Pemilu tak sebatas pada hasil.

Sebagai informasi, pada persidangan kali ini, Mahfud dan Yusril berada di kubu berbeda.

Mahfud kini sebagai pemohon, sedangkan Yusril sebagai pihak terkait.

"Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil pemilu 2014, dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK," kata Mahfud dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Mahfud menyebut pandangan Yusril itu merupakan pandangan yang senantiasa baru dan terus berkembang hingga kini.

Ia lantas kembali mengungkit pernyataan Yusril soal 'Mahkamah Kalkulator'.

"Menjadikan MK hanya sekadar 'Mahkamah Kalkulator', menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang," imbuh Mahfud.

Eks Menkopolhukam itu pun mendorong MK agar membuat landmark decision dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca juga: Anies Baswedan di MK: Jangan Sampai Pemilu Penuh Penyimpangan Ini Jadi Budaya Baru

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar MK kembali mendapat apresiasi dan kepercayaan masyarakat.

"Salah satu Kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK adalah keberanian MK dalam membuat landmark decision, keputusan monumental dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum bukan sekadar keadilan formal prosedural semata," tandasnya.

Selain Mahfud, hadir pula capres 03 Ganjar Pranowo dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Ganjar dan Mahfud berangkat bersama dari Hotel Mandarin Oriental, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.37 WIB, Rabu (27/3/2024).

Keduanya ditemani puluhan kuasa hukum, di antaranya Todung Mulya Lubis, Henry Yosodiningrat, hingga Firman Jaya Daeli.

Mereka berangkat menggunakan bus. Ganjar-Mahfud sempat melambaikan tangan saat berangkat ke Gedung MK.

Kapan Hasil Sidang MK Diumumkan?

Jadwal dan tahapan sidang MK dalam hal sengketa Pilpres 2024 telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam PMK dijelaskan, batas waktu penyelesaian perkara sengketa Pilpres 2024 selama 14 hari kerja, dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

Empat belas hari yang dimaksud adalah 14 hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, tanpa hari Sabtu, Minggu, Hari Libur, dan cuti bersama.

Ada 8 Hakim Konstitusi  bertugas menangani sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

8 Hakim Konstitusi tersebut adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Baca juga: Profil Suhartoyo, Ketua MK Tegur Peserta Sidang Sengketa Pilpres karena Main HP Termasuk Cak Imin

Berikut jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sesuai dengan Peraturan MKNomor 1 Tahun 2024:

1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024

2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024

3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024

4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 26 Maret 2024

5. Penetapan sebagai Pihak Terkait: 25 Maret 2024 - 26 Maret 2024

Penerbitan ketetapan sebagai pihak terkait
Penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait

6. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 26 Maret 2024

7. Pemeriksaan pendahuluan: 27 Maret 2024

Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon

8. Penyerahan jawaban dan keterangan para pihak dan pemberi keterangan: 28 Maret 2024

9. Pemeriksaan persidangan: 28 Maret 2024

Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan
Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan

10. Pemeriksaan persidangan: 1 April 2024 - 18 April 2024

Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan

11. Pengucapan putusan/ketetapan: 22 April 2024

12. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 22 April 2024.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan