Hal inilah yang didalilkan dalam persidangan perdana yang berlangsung pada pukul 08.00 – 10.00 WIB tersebut. Ia menerangkan, setiap argumen yang dibangun pihaknya disertai bukti untuk dilampirkan.
“Itu artinya semua dokumen yang disampaikan ada buktinya. Jadi ini bukan narasi tetapi fakta yang bisa dibuktikan. InsyaAllah para saksi dan ahli akan hadir dalam persidangan,” terangnya.
Menjawab pertanyaan mengenai ketidakhadiran Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang merupakan Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum AMIN, Ari menegaskan sesuai dengan kesepakatan pasangan calon presiden, pihaknya putuskan untuk tidak mengikutsertakannya dalam persidangan karena beliau merupakan Ketua MK pada masanya.
“Kami menjunjung tinggi etik. Itu penting bagi kami. Itu sangat berkepentingan tetapi etik itu jauh lebih penting. Tidak etis kalau beliau pernah menjadi Ketua MK. Pada waktunya kami menghadirkan pejabat-pejabat tetapi semua tergantung izin dari Majelis Hakim apakah diperbolehkan atau tidak. Ini hal yang penting untuk membuka fakta sebenarnya,” ujar Ari kepada para wartawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.