Pilpres 2024
Tim Hukum AMIN Rencana Ajukan Perlindungan para Saksi yang Bersidang di MK, Ini Kata Ketua LPSK
Ketua LPSK respons rencana Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bakal ajukan permohonan perlindungan terhadap saksi yang bersaksi di MK.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani
"Dalam persidangan tadi kami sampaikan tentang keamanan dan kerahasiaan saksi-saksi kami, jadi kami mohon untuk nama-nama dimasukkan belakangan, karena dari sekian banyak saksi kami sudah banyak yang mengundurkan diri," tuturnya.
"Terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur, mereka mengalami intimidasi, kriminalisasi, dan itu terjadi. Faktanya bisa kami buktikan. Tapi alhamdulilah masih ada yang punya keberanian dan siap bersaksi," ia menambahkan.
Baca juga: Gerindra Yakin Tim Pembela Prabowo-Gibran Bakal Patahkan Gugatan AMIN di MK
Sebagai informasi, capres 01 Anies Baswedan beserta cawapresnya Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 dalam agenda mendengarkan permohonan pelaku.
Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.