Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

4 Menteri Diminta Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Kata Hakim MK hingga Reaksi Kubu Prabowo

Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud minta MK panggil sejumlah menteri Presiden Jokowi untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Kamis (28/3/2024) - Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud minta MK panggil sejumlah menteri Presiden Jokowi untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres. 

Reaksi Kubu Prabowo-Gibran 

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai seharusnya menteri tak perlu dipanggil bersaksi. 

"Kami tadi menyampaikan pendapat bahwa seharusnya itu (panggil menteri) tidak terjadi, kenapa? Karena ini adalah sengketa dua pihak," kata Otto, Kamis (28/3/2024). 

Ia menilai perkara hasil Pilpres ini merupakan sengketa antar dua pihak.

Sehingga, dalam hukum, menurut Otto, berlaku asas yang sifatnya universal.

Artinya, bagi mereka yang mendalilkan sesuatu maka mereka yang harus mebuktikannya. 

"Jadi istilahnya adalah, terutama adalah berdeun proof, kalau you mau membuktikan sesuatu, you cari buktinya. Jadi jangan dia datang ke pengadilan, (lalu bilang) 'Pak Hakim saya ini benar, tolong Hakim panggil si anu', itu enggak bisa. Ini perkara dua pihak," jelasnya.

Kuasa hukum Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, usai sidang mendengar keterangan Bawaslu, di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024) malam.
Kuasa hukum Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, usai sidang mendengar keterangan Bawaslu, di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024) malam. (Tribunnews.com/ Ibriza)

Adapun permintaan pemanggilan pihak kepada majelis hakim, jelas Otto, dapat dilakukan jika sengketa yang berlangsung merupakan pengujian undang-undang.

"Tapi perkara yang namanya sengketa lalu dia minta menteri, kalau dia minta Megawati (Ketua Umum PDI Perjuangan) dipanggil terus enggak habis-habis kan," katanya.

Namun demikian, Otto menyoroti sikap majelis hakim MK yang sudah menerapkan hal yang sebagaimana mestinya.

"Tapi, tadi hakim sudah tegas mengatakan memang begitu." 

"Tapi, kalau Mahkamah merasa perlu untuk kepentingan dari Mahkamah, Mahkamah boleh memanggil, tapi kami (Para Pihak) enggak boleh nanya, Mahkamah saja yang nanya-nanya, itu diperlukan untuk kepentingan dia agar dia bisa menerapkan hukum dengan baik, tapi bukan untuk para pihak yang ingin membuktikan dalilnya," kata Otto.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved