Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Kubu Ganjar Bilang Sebenarnya Suara Prabowo-Gibran Nol di Pilpres 2024: Ini Reaksi KPU dan TKN

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sebenarnya nol atau nihil.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024) kemarin. 

Namun klaim pemohon dalam tabel 3 yang membuat perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 nol atau nihil bukan dari proses menghitung hingga diketahui selisihnya.

Tetapi klaim yang tidak menghitung perolehan suara pasangan calon nomor urut 2.

Padahal dalam Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2023, permohonan pemohon harus memuat hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

"Bahwa permohonan pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 PMK Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres," ujar Hifdzil.

Dalam eksepsinya, KPU meminta hakim MK menjatuhkan putusan yakni, menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnnya.

Lalu menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan benar dan berlaku keputusan KPU nomor Nomor 360 Tahun 2024.

"Menetapkan perolehan hasil suara Pilpres 2024 sebagai berikut nomor urut 1, 40.971.906 suara. Nomor urut 2, 96.214.691 suara. Nomor urut 3 27.040.878. Total suara sah 164.227.475 suara. Atau apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Hifdzil.

Tanggapan TKN

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang juga Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, jika dicemati permohonan pemohon dalam hal ini Ganjar-Mahfud, maka akan nampak upaya-upaya yang tidak berlandaskan hukum dari pemohon untuk menegasikan jumlah suara sah Prabowo-Gibran sebesar 96.214.691 suara dari rakyat Indonesia.

Semisal dalam isi gugatan pemohon yang mencantumkan suara sah pihak terkait dalam hal ini Prabowo-Gibran nol alias nihil di 38 provinsi dan pemilihan di luar negeri.

Sementara dalam petitum pemohon tidak konsisten dengan berupaya meyakinkan MK untuk mendiskualifikasi pihak terkait.

"Upaya penegasian jumlah suara dan permintaan agar pihak terkait didiskulifikasi merupakan bentuk pengingkaran terhadap demokrasi dan berpotensi melanggar norma Pasal 6a ayat (3) UUD 1945," ujar Yusril saat membacakan bantahan gugatan Ganjar-Mahfud.

Yusril menjelaskan, setiap tahapan Pilpres 2024 telah dilalui bersama oleh pihak pemohon dan pihak terkait dan juga pasangan capres cawapres nomor urut 1.

Artinya secara sadar ataupun diam-diam, pemohon telah menundukkan diri terhadap kaidah proses tahapan yang berlangsung tanpa ada penolakan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan