Pilpres 2024
Pengamat Kritik Gugatan Paslon 01 dan 03: Pura-Pura saja, Harusnya Minta Diskualifikasi di Awal
Direktur Eksekutif Indo Barometer menyentil materi gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD yang dianggap tidak memiliki hal substansial.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Febri Prasetyo
“Karena itu, setahu saya kalau Anda mau gugat, mau enggak mau harus datang dengan angka, KPU menetapkan angka 01 sekian, 02 sekian, 03 sekian, yang menang adalah 02 sekali putaran karena angkanya sekian-sekian, di situ harus di-challenge oleh 01 oleh 03, masing-masing datang dengan angkanya sendiri-sendiri,” lanjutnya.
Dikatakan Qodari, syarat formil tersebut harus terpenuhi jika gugatannya ingin dipertimbangkan dan dikabulkan oleh hakim MK, bukan lagi bicara proses politik saat di persidangan.
“Nah ini kan proses formil yang harus dipenuhi karena kita bicara hukum, kita bukan bicara proses politik karena itu syarat-syarat dalam proses hukum itu harus terpenuhi,” ujarnya.
“Di Mahkamah Konstitusi itu sudah ada formatnya, di Mahkamah Konstitusi itu tempatnya adalah sengketa hasil ya, yang namanya hasil itu mau enggak mau kita bicara suara dan nanti harus didalilkan kenapa angka-angka KPU itu salah, harus didalilkan. Angka-angka yang berubah ini sumbernya dari mana harus dibuktikan,” kata Qodari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.