Senin, 25 Agustus 2025

Pilpres 2024

Gugatan Kubu Ganjar dan Anies ke MK Dianggap Tak Masuk Akal

Dhifla Wiyani mengatakan, gugatan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD tak masuk akal.

KPU RI
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo - Politikus Partai Golkar mengatakan, gugatan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD tak masuk akal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Dhifla Wiyani mengatakan, gugatan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD tak masuk akal.

Sebab, dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024, mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Isi gugatan yang diajukan oleh dua paslon ini sangat tidak masuk akal," kata Dhifla kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).

Dhifla menjelaskan, dalam UU Pemilu MK diperintahkan hanya untuk memeriksa tentang perselisihan suara saja. 

"Mahkamah Konstitusi tidak bisa memutuskan di luar yang diatur UU Pemilu tersebut," ujarnya.

Sementara yang dipersoalkan kubu Ganjar dan Anies, kata dia, justru terkait proses pencalonan Prabowo-Gibran.

"Terkait dengan proses pencalonan ini bukanlah ranahnya Mahkamah Konstitusi," ungkap Dhifla.

Menurut Dhifla, kubu Ganjar dan Anies seharusnya melaporkan ke Bawaslu RI jika keberatan terkait dengan proses pencalonan Prabowo-Gibran.

"Maka Bawaslu-lah yang akan menyidangkan laporan tersebut. Kemudian jika putusan Bawaslu itu dirasakan tidak benar, maka dapat diajukan keberatan dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tegasnya.

"Dan jika masih merasa tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," tuturnya menambahkan.

Baca juga: Ganjar Sudah Resmi Pindah dan Tinggal di Sleman DIY, Begini Kesaksian Tetangga

Sayangnya, Dhifla menyebut bahwa baik kubu Ganjar maupun Anies tidak melakukan mekanisme tersebut.

"Karena mereka selama ini sangat percaya diri bahwa mereka pasti bisa memenangkan kontestasi pada tanggal 14 Pebruari tersebut," ucapnya.

Karenanya, Dhifla meyakini MK akan menolak gugatan kubu Ganjar dan Anies. 

"Dengan mereka tidak melakukan gugatan keberatan atas proses pencalonan tersebut selama ini berarti mereka sudah melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan alias sudah kadaluwarsa," imbuhnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan