Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Kubu Ganjar Diminta Sebut Nama Kapolda yang Akan Diajukan Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

Isu itu digulirkan  Henry Yosodiningrat, tim hukum Ganjar-Mahfud itu, sebelum permohonan sengketa  ke MK dan setelah sengketa diajukan ke MK.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Hakim konstitusi yang bertugas untuk perkara PHPU Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng teguh santoso menyoroti tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar-Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan  menyatakan sejak awal akan mengajukan saksi seorang polisi bintang dua dengan jabatan Kapolda.

"Sehingga jika berstatus Kapolda maka polisi bersangkutan masih aktif," ujar Sugeng, Senin (1/4/2024).

Menurut dia isu itu digulirkan  Henry Yosodiningrat, tim hukum Ganjar-Mahfud itu, sebelum permohonan sengketa  ke MK dan setelah sengketa diajukan ke MK.

Dimana setelah itu muncul pernyataan ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud yaitu Todung Mulya Lubis menyatakan menyayangkan bahwa Kapolri tidak memberikan ijin pada seorang Kapolda yang akan memberikan kesaksian.

"Kondisi ini telah menimbulkan suatu polemik seakan-akan benar adanya Polri berpihak dan menjadi bagian dari dugaan pelanggaran keberpihakan pemerintah termasuk Polri pada pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran," katanya.

Kata Teguh pernyataan tersebut bisa menggiring opini bahwa telah terjadi pelanggaran proses dalam pilpres yang terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.

Oleh karena itu, Teguh mengatakan IPW memberikan 6 catatan terkait persoalan itu:

1. Pernyataan awal tim hukum Ganjar-Mahfud melalui Henry yosodiningrat  akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang MK memang sengaja didesain untuk tujuan memperkuat dalil adanya pelanggaran TSM.

Pernyatan tersebut kemudian dilengkapi dengan pernyataan ketua tim hukum Todung mulya Lubis yang menyatakan menyayangkan Kapolri tidak memberikan ijin pada saksi yang  menjabat sebagai kapolda untuk bersaksi di MK.

2.  IPW melihat sejak awal tidak mungkin ada seorang kapolda aktif akan bersedia memberikan keterangan saksi di MK dalam sengketa Pilpres karena apabila benar ada  kesediannya tersebut maka hal itu bisa dinilai polisi tersebut berpihak pada pasangan  Ganjar-Mahfud yang adalah tindakan  terlarang berpihak pada pasangan capres cawapres.

Selain itu menjadi saksi dalam sengketa hasil pemilihan pilpres adalah bukan tupoksi seorang kapolda yang dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri. 

3.  Lebih jauh IPW melihat polemik kapolda menjadi saksi memang sengaja dihembuskan padahal fakta tersebut tidak ada.

Hukum acara Mahkamah Konstitusi  dalam sengketa hasil pemilihan Pilpres berlaku asas Actio In cumbit Probatio yaitu asas dalam hukum acara perdata yang mennyatakan barang siapa yang menggugat maka dia wajib membuktikan.

Kewajiban pembuktian ini tidak dapat dimintakan pelaksanaannya pada pihak lain termasuk hakim mahkamah artinya pemohon atas usahanya sendiri yang harus menghadirkan.

Proses acara sengketa hasil Pemilihan Pilpres di MK dimulai dengan diajukan permohonan ke MK paling lama 3 x 24 jam sejak hasil penetapan hasil Pleno perolehan suara Pilpres disampaikan oleh KPU setelah permohonan diregister maka persidangan sengketa hasil pemilihan  hanya diberi waktu 14 hari harus diputuskan.

4. Oleh karena itu dalam pengajuan permohonan sengketa sudah sejak awal tim hukum pasangan capres cawapres 03 Ganjar-Mahfud harus sudah memasukkan  daftar saksi dan ahli dimana pada saat persidangan nanti saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon mau pihak terkait termasuk alat bukti surat akan dilakukan penilaian oleh majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sampai dinyatakan sah untuk diajukan didepan sidang.

Dalam hal ini saksi Kapolda tersebut sudah harus disebutkan . Apakah benar dalam daftar saksi pemohon pasangan capres cawapres ada seorang Kapolda yang digembor gemborkan itu ada?

5. Tersebut bahwa beberapa menteri dimintakan sebagai saksi oleh pemohon pasangan capres dan cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yakni antara lain Airlangga Hartanto, Sri Mulyani dan Risma Trisharini.

Dengan prinsip asas actio in cumbut probatio , pihak pemohon yang mengajukan saksi Menteri dan Kapolda itu sudah harus bersepakat dengan  saksi kapolda tersebut (bila ada ) bahwa saksi menteri dan kapolda sudah bersedia dan namanya dicantumkan dalam daftar saksi pemohom Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Bahkan Hakim Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan memanggil para saksi tersebut bila tidak ada kesediaan saksi saksi yang dipanggil.

6. Ketiadaan saksi Kapolda yang diajukan tim hukum pemohon Ganjar-Mahfud dalam daftar saksi hanya menunjukkan bahwa pernyataan tim hukum pemohon 03 hanyalah adalah kosong belaka.

Bila serius nama kapolda tersebut harus disebutkan dengan tegas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan